Internationalmedia.co.id – News – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) baru-baru ini merumuskan strategi percepatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T). Forum diskusi tersebut secara khusus menyoroti kompleksitas tantangan yang meliputi kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), keterbatasan infrastruktur, serta rintangan geografis yang unik di kawasan tersebut.
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI, Bakri Siddiq, dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, menggarisbawahi peran krusial BNPP dalam memetakan kondisi penyelenggaraan MBG di kawasan perbatasan, khususnya pada 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi. "Kebetulan kami dari BNPP diberi kesempatan untuk menyampaikan strategi percepatan dan implementasi program Makan Bergizi Gratis, khususnya di daerah 3T," ujar Bakri.

Fakta bahwa baru sekitar separuh dari 15 PLBN yang beroperasi telah menerima intervensi dari Badan Gizi Nasional menjadi sorotan utama, mengindikasikan perlunya pemetaan lebih lanjut terhadap PLBN yang siap mendukung MBG. Bakri menekankan bahwa ketersediaan infrastruktur dasar, seperti akses air bersih, merupakan penentu vital bagi kesiapan operasional SPPG dan cakupan pelayanan kepada penerima manfaat. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga menjadi keharusan untuk mengidentifikasi dan menangani kendala operasional sesuai karakteristik wilayah.
Lebih lanjut, Bakri juga menyoroti belum optimalnya kinerja sejumlah SPPG di wilayah 3T, yang ia atribusikan pada karakteristik geografis, budaya masyarakat, dan minimnya minat investor, berbeda jauh dengan kondisi di Jawa atau Sumatera. "Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal," jelasnya. Keterbatasan jumlah SPPG ini, lanjutnya, turut berdampak pada cakupan pelayanan yang kerap melebihi kapasitas ideal penerima manfaat, yakni antara 2.500 hingga 3.000 orang.
Sementara itu, Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu intervensi strategis pemerintah dalam memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat, menjadikannya prioritas nasional yang pelaksanaannya harus menjangkau kelompok sasaran secara lebih luas dan merata. Data awal dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengindikasikan bahwa tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru mencapai 10,78% dari kebutuhan ideal.
"Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T," kata Yusharto. Ia menjelaskan, wilayah 3T menghadapi tantangan spesifik seperti kerentanan rantai pasok, keterbatasan infrastruktur dasar (air bersih, listrik), hingga minimnya tenaga gizi terlatih.
Untuk memperkuat landasan hukum, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Daerah. BNPP RI sendiri memiliki Keputusan Kepala BNPP Nomor 35.04-705 Tahun 2025 tentang Kecamatan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2025-2029.
Masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pakar akan menjadi fondasi dalam merumuskan alternatif strategi serta rekomendasi kebijakan yang adaptif terhadap karakteristik wilayah. Dengan pendekatan yang disesuaikan kondisi setempat, pelaksanaan MBG di kawasan perbatasan diharapkan dapat menjangkau masyarakat dan penerima manfaat secara lebih merata dan efektif.
