internationalmedia.co.id – Sebuah penemuan mengejutkan baru saja mengguncang warga di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat. Seorang pria paruh baya berinisial RA (55) diringkus pihak kepolisian setelah kediamannya terendus sebagai lokasi budidaya tanaman terlarang. Bukan di lahan tersembunyi atau hutan belantara, tersangka justru memanfaatkan area atap rumah atau rooftop miliknya untuk menanam tanaman ganja secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Saat melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan pemandangan yang tak biasa. Di atas atap rumah tersangka, terdapat sedikitnya 27 pot tanaman yang berisi berbagai fase pertumbuhan ganja. Mulai dari bibit kecil yang baru saja disemai hingga pohon-pohon yang sudah tumbuh rimbun dan tampak siap untuk dipanen.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Dedi Supriyadi, dalam keterangannya di Mapolsek Regol, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai asal-usul tanaman tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, benih-benih ganja yang ditanam oleh RA ternyata bukan berasal dari pasar gelap lokal, melainkan dibawa langsung dari Amerika Serikat.
"Benihnya didapat dari California. Hal ini terjadi saat tersangka sedang bekerja di Amerika Serikat," ujar Kombes Dedi Supriyadi saat memberikan keterangan kepada media.
Modus operandi yang digunakan tersangka untuk membawa bibit ilegal tersebut tergolong sangat nekat namun memanfaatkan ukuran benih yang sangat kecil. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa RA menyelundupkan biji-biji ganja tersebut dengan cara menyembunyikannya di dalam saku celana saat melakukan perjalanan pulang dari Amerika Serikat menuju Indonesia.
"Karena ukuran bibitnya yang sangat kecil, tersangka merasa aman menyimpannya di dalam saku celana agar tidak terdeteksi saat melewati pemeriksaan," jelas Kompol Oliestha.
Terkait teknik bercocok tanam, RA mengaku telah mempelajari cara menanam tanaman tersebut secara mandiri. Ia memanfaatkan platform digital seperti YouTube untuk mendalami metode budidaya agar tanaman dapat tumbuh dengan subur di lingkungan rumahnya. Pengalaman praktis yang ia dapatkan selama bekerja di Amerika Serikat juga menjadi modal utama tersangka dalam mengelola kebun rahasia di atas atap rumahnya tersebut.
Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa RA tidak hanya menanam untuk sekadar hobi. Tersangka diketahui telah mulai mengeringkan hasil panennya untuk dikonsumsi secara pribadi. Selain itu, ada indikasi bahwa ia juga membagikan sebagian hasil produksinya kepada beberapa rekan lama yang juga pernah bekerja di Amerika Serikat.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti tanaman ganja untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat dilakukan dengan cara yang sangat personal dan tersembunyi di lingkungan pemukiman.
