Internationalmedia.co.id – News – Wacana mengenai illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara secara tidak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, dalam rapat di Komisi III DPR pada Rabu (23/9/2026), menyampaikan pandangan kritisnya, menyoroti bahwa mekanisme serupa sejatinya telah ada dan bahkan dianggap inkonstitusional di beberapa negara maju.
Yerikho secara spesifik menyoroti kasus Portugal, di mana konsep penambahan kekayaan tak wajar ini pernah diuji di sistem peradilan dan dinyatakan inkonstitusional. Menurutnya, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa aturan semacam itu bertentangan dengan prinsip hukum, ketatanegaraan, hak asasi manusia, serta asas praduga tak bersalah yang fundamental.

Ia juga membandingkan dengan praktik di Australia dan Inggris, di mana perampasan aset lebih bersifat pelengkap terhadap ketentuan kejahatan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti yang diatur dalam Process of Crime Act 2022. Di Indonesia, Yerikho berpendapat bahwa mekanisme serupa sudah terakomodasi melalui kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Yerikho mengakui bahwa pelanggaran LHKPN saat ini belum secara langsung diatur sanksi pidana atau administratifnya. Namun, ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan jalur krusial dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU. Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa pemidanaan terhadap ‘illicit enrichment’ sebenarnya telah terkandung dalam berbagai regulasi di Indonesia, termasuk Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut, jelas Yerikho, secara substansial mengatur sanksi pidana bagi setiap individu yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ini menunjukkan bahwa esensi dari penambahan kekayaan tidak wajar sudah memiliki payung hukum yang kuat dalam kerangka perundang-undangan yang berlaku.
