Internationalmedia.co.id melaporkan serangkaian berita internasional yang menghebohkan. Salah satunya adalah putusan pengadilan banding federal Amerika Serikat yang menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump sebagai ilegal. Keputusan ini memicu kemarahan Trump yang langsung bersumpah akan mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung. Pengadilan menilai Trump telah melampaui kewenangannya dalam menerapkan bea masuk luas dengan dalih keadaan darurat ekonomi. Trump sendiri menyebut penghapusan tarif akan menjadi bencana besar bagi AS dan akan melemahkan perekonomian negara.
Selain kontroversi tarif Trump, Turki juga mengambil langkah tegas dengan menutup wilayah udaranya dan pelabuhan untuk pesawat dan kapal Israel sebagai bentuk protes terhadap konflik di Jalur Gaza. Langkah ini semakin memperburuk hubungan antara Ankara dan Tel Aviv yang telah memburuk sejak Mei tahun lalu. Turki mendesak gencatan senjata permanen dan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Berita lain yang tak kalah mengejutkan adalah larangan AS terhadap Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk memasuki negara tersebut guna menghadiri Sidang Umum PBB. Pemerintahan Trump mencabut visa Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya, dengan alasan tindakan mereka merusak prospek perdamaian. Langkah ini menuai kecaman dari Prancis yang menilai pembatasan akses ke Sidang Umum PBB tidak seharusnya terjadi.
Ketiga berita ini menjadi sorotan internasional dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Perkembangan selanjutnya dari ketiga kasus ini patut dinantikan.
