Internationalmedia.co.id – News | Sebuah kisah asmara gelap berakhir tragis di Kendal. Lutfiana (33) ditemukan tak bernyawa setelah dibunuh dan jasadnya dibuang di semak-semak Jalan Lingkar Weleri. Pelaku, Aan, yang tak lain adalah kekasih gelap korban, berhasil ditangkap di Bekasi setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Kendal pada Selasa (23/6/2026), Aan dan Lutfiana telah menjalin hubungan terlarang selama empat tahun terakhir. Peristiwa mengerikan ini bermula pada Kamis (11/6), saat keduanya bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Sukorejo.

Di hotel tersebut, Lutfiana menagih janji Aan untuk membelikan cincin dan tas. Namun, Aan menolak permintaan tersebut dengan alasan belum memiliki uang. Penolakan ini sontak memicu pertengkaran hebat di antara keduanya, yang berlanjut hingga di dalam mobil saat mereka meninggalkan hotel.
Emosi Aan memuncak di tengah cekcok yang tak kunjung reda. Ia kemudian mencekik leher Lutfiana hingga korban kehabisan napas. Melihat Lutfiana masih bergerak, Aan semakin gelap mata. Ia membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard dan pintu mobil. Untuk memastikan Lutfiana benar-benar meninggal dunia, Aan kembali mencekik leher korban.
"Tersangka tersulut emosinya setelah terus-terusan korban menagih janjinya," jelas AKP Bondan Wicaksono, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
Jasad Lutfiana kemudian dibuang oleh Aan di pinggir jalur lingkar Weleri, tepatnya di ruas Batang-Semarang, dan ditemukan oleh warga pada 14 Juni 2026. Penemuan mayat tanpa identitas ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Setelah serangkaian penyelidikan mendalam dan koordinasi dengan Jatanras Polda Jawa Tengah, identitas pelaku berhasil terungkap. Aan, warga Kabupaten Batang, berhasil diringkus di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/6/2026) lalu. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Aan dan membawa titik terang pada kasus pembunuhan tragis ini. Kasus kini dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
