Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Polisi Sebut Tersangka Ecky Gasak Harta Angela hingga Rp1 Miliar Usai Memutilasinya

Ecky Listiantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). (Foto DOK Polda Metro Jaya).

JAKARTA – Tersangka M Ecky Listiantho (34) menguasai harta Angela Hindriati Wahyuningsih (54) sekitar Rp1,1 miliar, setelah membunuh dan memutilasinya. Uang tersebut hasil penjualan harta benda milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Ecky mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp157.869.000. Setelah itu ia menyewakan apartemen milik Angela kepada AG selama satu tahun dengan biaya sewa Rp 99.000.000.

Ecky juga menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke IL sebesar Rp40.000.000. Kemudian, Ecky menjual apartemen Angela IN sebesar Rp 800.000.000.

“Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp1.146.869.000,” kata Hengki, melalui keterangannya, Senin (6/2).

Ecky melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela pada tahun 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A. Ecky membunuh dengan mencekik Angela. Setelah meninggal dunia jasad Angela didiamkan di apartemen tersebut selama satu bulan hingga membusuk.

“Untuk menghilangkan bau, M Ecky Listiantho menggunakan kopi disekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen,” kata Hengki.

Pada Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dan membawa gergaji besi untuk memutilasi mayat. Ecky juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan.

Lalu, Ecky memindahkan mayat dan mengontrak di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustika Jaya, Bekasi pada 5 April 2020. Kemudian pada Juni 2021 Ecky mengontrak di Jalan Serma Achin Kp. Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kec. Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, tempat di mana polisi menemukan jasad Angela.

Sebelumnya Angela dikabarkan hilang sejak 2019, namun ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022). Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.

Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi. Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.

Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih. Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media