Monday, 06 May 2024

Search

Monday, 06 May 2024

Search

Penjual Hewan Kurban di Cilegon Wajib Punya Surat Keterangan Sehat Hewan

Hewan kurban.

CILEGON- Penjual hewan kurban di Cilegon diwajibkan mengantongi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH dari dokter hewan.

Hal itu disampaikan Dokter Hewan Berwenang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota, Dina Safitri melalui sambungan telepon, Jumat (26/4).

“Penjual atau lapak hewan kurban itu diharuskan memenuhi syarat hewan sehat dengan dibuktikan adanya SKKH,” katanya.

Adanya syarat tersebut, kata Dina, untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, lingkungan, serta ternak itu sendiri. Terutama memastikan hewan tersebut terhindar dari penyakit mulut dan kuku (PMK), lumpy skin disease (LSD) dan antraks.

“Jadi surat keterangan itu menjadi jaminan untuk memastikan bahwa hewan yang diperjualbelikan itu kondisinya sehat dan sudah divaksin PMK maupun LSD,” katanya.

Meski hingga saat ini di Kota Cilegon belum ditemukan adanya kasus PMK dan LSD. Namun, perlunya mewaspadai pada penyakit tersebut.

“Makanya peternak atau penjual harus lebih selektif lagi mendatangkan hewan dari luar. Jadi salah satu syaratnya juga harus ada SKKH,” ujarnya.

Dirinya juga meminta kepada peternak atau penjual hewan kurban agar melaporkan jika mendatangkan hewan dari luar wilayah Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan berwenang.

“Ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit menular strategis atau zoonosis,” katanya.

Sementara itu, salah seorang penjual hewan kurban Dedi Ali mengaku sudah mulai mempersiapkan hewan-hewan terbaiknya untuk dijual kepada para konsumen di momen Idul Adha ini.

“Sudah mulai persiapan, kemungkinan mulai cek dan angkut itu awal Mei nanti. Untuk hewannya kita dari luar Kota Cilegon, untuk kesehatannya selalu kita dipantau,” ucapnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media