Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Polda Metro Limpahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan

Tersangka Mario Dandy (pakai baju tahanan warna orange).

JAKARTA – Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan polisi ke kejaksaan, Jumat (26/5) siang.

“Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan,” kata Kasubdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky, Jumat (26/5).

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokes) Polda Metro Jaya. Tujuan pengecekan kesehatan sebelum dilimpahkan kejakassan untuk memastikan apakah kesehatan mereka laik.

“Iya betul, cek terakhirlah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut bers perkara kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, keduanya segera menjalani proses persidangan.

“Pada hari ini Rabu tanggal 24 mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.  hingga📅 31 May 2023

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media