Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar jaringan penipuan investasi dan trading mata uang kripto berskala internasional yang merugikan miliaran rupiah. Dalam operasi besar ini, aparat menyita dana fantastis lebih dari Rp 81 miliar dari 77 rekening bank yang terkait. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kasus ini juga mengungkap total kerugian korban mencapai Rp 12,931 miliar.
Modus operandi kejahatan ini dimulai dengan penyebaran iklan investasi menarik di berbagai platform media sosial, sekitar akhir tahun 2025. Para calon korban diiming-imingi keuntungan fantastis, mulai dari 30 hingga 200 persen dari modal investasi. Setelah tertarik, mereka diarahkan untuk bergabung ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah edukasi trading.

Korban kemudian dipandu untuk membuat akun pada tiga platform investasi fiktif, yakni SBC, Invescos, dan JVR, yang dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi Android. Awalnya, semua tampak berjalan normal, namun ketika tiba saatnya korban mencoba menarik saldo mereka antara Januari hingga April 2026, dana tersebut mendadak tidak bisa dicairkan.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, "Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun, oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda." Ini menjadi puncak penipuan, di mana korban justru diperas lagi setelah dananya tertahan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk unit telepon seluler, dokumen perusahaan fiktif, buku tabungan, paspor, kartu ATM, dan token perbankan. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan pemblokiran masif terhadap 77 rekening bank yang diduga kuat digunakan sebagai penampungan dana hasil kejahatan ini. "Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707," tambah Irjen Nanang, menegaskan skala operasi penipuan ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis, terutama yang melibatkan jaringan tak dikenal dan platform yang meragukan. Aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber yang semakin canggih ini.
