Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim. Pada Selasa (14/7/2026), penyidik KPK dilaporkan menggeledah kediaman Bobby Adhityo Rizaldi (BB), yang menjabat sebagai anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di kawasan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik berhasil diamankan, yang diyakini akan memperkuat penyelidikan terkait skandal suap Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti elektronik dari kediaman BB. "Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," terang Budi. Bukti elektronik yang disita tersebut akan melalui proses ekstraksi guna mendalami informasi yang relevan dengan kasus.

Penyelidikan ini berakar dari serangkaian peristiwa sebelumnya. Internationalmedia.co.id – News merangkum, Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pertama kali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Keesokan harinya, Selasa (9/6), ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga individu lainnya: Abi Nurwardani, yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2026; Adi Triyadi, keponakan bupati; serta Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). Diduga, Edison menerima suap senilai Rp 500 juta dari Cory melalui Abi, sebagai imbalan untuk menjaga "hubungan baik" terkait proyek pengadaan smart board oleh PT MSA di Pemkab Muara Enim pada tahun 2025. Dalam kasus ini, KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Kasus ini kemudian melebar ke institusi BPK. Pada Rabu (10/6), KPK kembali melancarkan OTT, kali ini menyasar lima Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK. Penangkapan ini disebut-sebut masih berkaitan erat dengan dugaan suap di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK menduga kuat adanya upaya suap dari Bupati Muara Enim kepada pihak BPK agar temuan dalam pengadaan smart board dapat diubah atau dihilangkan dari hasil audit. Pihak BPK diduga meminta imbalan sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan upaya tersebut. Lima tersangka kemudian ditetapkan dalam klaster kedua kasus ini, meliputi Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau Pengendali Teknis BPK), Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Penggeledahan di kediaman anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi ini menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap di Muara Enim hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas keuangan negara. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang terus bergulir ini.
