Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Penolakan ini didasarkan pada penilaian bahwa Sony tidak memenuhi kriteria esensial untuk menjadi seorang JC.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menerima surat permohonan JC dari penasihat hukum Sony Sonjaya pada pekan lalu. Setelah melalui proses kajian mendalam, Kejagung memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut.

"Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, baru-baru ini, seperti dikutip internationalmedia.co.id.
Syarief menjelaskan, kriteria utama bagi seorang justice collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana serta harus mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dalam kasus MBG ini, Sony Sonjaya justru diduga kuat sebagai salah satu aktor sentral.
Penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sonjaya adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). "Dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, bukan pelaku lapis kedua atau second liner yang bisa membuka tabir keterlibatan pihak di atasnya," tegas Syarief. Ia menambahkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain peran utamanya, Syarief juga menyoroti bahwa Sony belum menunjukkan pengakuan penuh atas perbuatannya selama pemeriksaan. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan. Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan JC dari tersangka SS," ujarnya.
Meskipun demikian, Kejagung memastikan akan tetap mendalami setiap informasi yang disampaikan oleh Sony. Data dan keterangan tersebut dianggap berharga untuk pengembangan perkara dan membantu mengungkap lebih jauh seluk-beluk kasus korupsi ini. "Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun, untuk status justice collaborator, kami terikat pada aturan yang berlaku," pungkas Syarief.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, telah melayangkan surat pengajuan JC ke Jampidsus Kejagung, berharap kliennya dapat diterima sebagai saksi kunci. Sebagai bentuk kooperatif, Sony sempat menyerahkan daftar 26 nama pihak yang diduga terlibat dalam pengajuan titik SPPG atau dapur MBG. Jumlah ini kemudian berkembang menjadi 41 nama setelah pemeriksaan lebih lanjut.
Krisna menjelaskan kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Kamis (18/6), bahwa penambahan nama-nama tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG dan terafiliasi dengan nama-nama yang sudah ada sebelumnya. "Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," terang Krisna, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
