Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali menyajikan fakta mengejutkan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi, mengakui di persidangan bahwa ia membeli aset properti bernilai miliaran rupiah, termasuk sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan seharga Rp 3 miliar dan ruko senilai Rp 1 miliar, menggunakan dana yang disebut sebagai ‘fee percepatan haji’.
Pengakuan ini disampaikan Rizky Fisa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Dalam kasus yang sama, sejumlah nama besar duduk sebagai terdakwa, di antaranya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, menampilkan sejumlah bukti, termasuk akta jual beli tanah tertanggal 3 Desember 2024 atas nama Yanuar Riza Fahlevi. Rizky Fisa Abadi membenarkan bahwa pembelian rumah tersebut, yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dilakukan menggunakan uang miliknya. "Pembelian rumah itu dari pinjam uang saya, Pak," ujar Rizky, menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari dirinya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai sumber dana untuk rumah senilai lebih dari Rp 3 miliar itu, Rizky tanpa ragu mengakui, "Untuk rumah ini sekitar Rp 3 miliar lebih, Pak," dan membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari ‘fee percepatan haji khusus tahun 2023’.
Tak hanya rumah, jaksa juga menunjukkan bukti pembelian tanah dan ruko. Rizky Fisa Abadi mengonfirmasi bahwa tanah yang dibeli pada tahun 2015 juga menggunakan skema pendanaan yang sama, yakni dari ‘fee percepatan’. Demikian pula dengan ruko senilai Rp 1 miliar yang dibelinya pada tahun 2024. "Iya, Pak," jawab Rizky saat ditanya apakah sumber keuangan ruko tersebut juga berasal dari ‘fee percepatan’.
Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan kerugian keuangan negara fantastis, mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau lebih dari Rp 622 miliar, akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham. Pengakuan Rizky Fisa Abadi ini menambah daftar panjang fakta yang terungkap dalam persidangan mega korupsi haji ini, yang terus disorot oleh publik dan internationalmedia.co.id.
