Internationalmedia.co.id – News – Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Pengadilan Negeri Depok mengungkap sebuah fakta mengejutkan. Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terindikasi menerima aliran dana dari perusahaan yang kini menjadi sorotan publik atas dugaan penipuan bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT DSI. Dalam proses penyidikan, kepolisian menemukan modus operandi berupa skema proyek fiktif. PT DSI diduga memanfaatkan secara tidak sah data para peminjam yang sudah ada, kemudian memanipulasinya untuk dipresentasikan seolah-olah sebagai proyek investasi baru guna menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Petinggi PT DSI Didakwa Gelapkan Dana Triliunan
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini di PN Depok, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap tiga petinggi PT DSI. Mereka adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Ketiganya didakwa atas dugaan penggelapan dana yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,3 triliun. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi total kerugian yang diderita mencapai Rp 1.386.834.954.040.
Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Aliran Dana ke Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terungkap
Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono secara spesifik disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Pasangan artis ini disebut menerima pembayaran sebesar Rp 750.030.000 sebagai brand ambassador PT DSI. Ironisnya, pembayaran ini, menurut jaksa, dikamuflasekan seolah-olah sebagai pembayaran kepada pemberi pinjaman (lender) melalui rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono.
Barkah Dwi Hatmoko, saat dimintai konfirmasi oleh internationalmedia.co.id, membenarkan bahwa status kedua artis tersebut adalah saksi dalam perkara ini, terkait perannya sebagai duta merek PT DSI. Jaksa menyebutkan adanya pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia.
Dude-Alyssa Kembalikan Dana Miliaran Rupiah
Menyikapi terungkapnya fakta ini, aktor Dude Harlino telah mengembalikan sejumlah dana sebesar Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan akumulasi kompensasi yang diperoleh Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
Pengacara Dude, Haris Azhar, menjelaskan bahwa kliennya sudah lama berdiskusi mengenai langkah pengembalian dana ini. Hal ini, lanjut Haris, merupakan wujud empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh petinggi Dana Syariah Indonesia.
"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude Harlino. Ia juga menambahkan bahwa ini adalah bagian dari konsekuensi dari sebuah pekerjaan yang harus dijalani dan dipatuhi, serta mengambil pelajaran berharga dari insiden ini.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi pengembalian dana tersebut dari Dude. Ia menyatakan bahwa uang tersebut kini disita sebagai bagian dari upaya pelacakan aset dalam perkara ini. Susatyo menjelaskan, uang tersebut adalah total honorarium yang diterima Dude selama beberapa tahun menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
