Internationalmedia.co.id – News – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melayangkan kecaman keras atas kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Pelaku, Taufik Hidayat (30), diduga telah menyiksa dan mengurung korban selama tiga tahun. Komnas Perempuan menegaskan, peristiwa tragis ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang berlangsung secara sistematis dan luput dari perhatian.
Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (24/6/2026), menyatakan bahwa tindakan pelaku sama sekali tidak manusiawi. "Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan," tegas Maria. Ia menambahkan, pelaku secara terang-terangan telah merampas kemerdekaan korban.

Komnas Perempuan juga menolak keras segala bentuk narasi yang cenderung meromantisasi kekerasan, seperti frasa ‘Cinta berujung tragis’. Maria menilai, narasi semacam itu dapat mengaburkan fakta bahwa pelaku memanfaatkan hubungan pacaran sebagai alat untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban.
Dijelaskan lebih lanjut, kekerasan semacam ini seringkali tidak terjadi secara mendadak. Sebaliknya, ia berkembang melalui pola pengendalian bertahap, mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi. Kondisi ini membuat korban terperangkap dalam situasi yang tidak bebas dan sangat sulit untuk melepaskan diri dari lingkaran kekerasan.
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025 menggarisbawahi konsistensi pola kekerasan dalam relasi pacaran (KDP) dan relasi dengan mantan pasangan (KMP). Tercatat, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan KDP dan 534 pengaduan KMP pada tahun tersebut, menunjukkan betapa maraknya fenomena ini.
Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa pola kekerasan ini memiliki karakteristik serupa dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berlandaskan perkawinan. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ujar Sondang.
Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh, tidak hanya fokus pada penganiayaan fisik. Pihak berwenang juga didorong untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menerapkan pasal berlapis sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan. "Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," tambah Sondang.
Kepada publik, Komnas Perempuan mengimbau agar tidak menyebarkan identitas korban maupun narasi yang menyalahkan korban. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meromantisasi kekerasan dalam bentuk relasi apapun.
Terkait penangkapan pelaku, Taufik Hidayat telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6). Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada internationalmedia.co.id pada hari yang sama.
