Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Pelarian dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat menembak seorang pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur, akhirnya terhenti. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk ENR (23) dan RDS (21) di tempat persembunyian mereka yang terpencil di kawasan Lampung Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif yang terekam dalam video eksklusif yang diperoleh internationalmedia.co.id. Tim Jatanras tiba di sebuah rumah di Lampung Timur yang diyakini menjadi sarang persembunyian kedua buronan. Setelah pintu tak kunjung dibuka, petugas terpaksa melakukan pendobrakan untuk masuk.

Dengan senjata api laras panjang siaga, aparat kepolisian menyisir setiap sudut rumah. Pencarian tidak berlangsung lama, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditemukan dan langsung digelandang ke dalam mobil petugas. Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (25/7), sehari setelah operasi penggerebekan pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Iman menjelaskan, ENR dan RDS memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka. ENR diidentifikasi sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah pengemudi ojek, sementara RDS bertindak sebagai pengendara sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak, lengkap dengan satu butir peluru kaliber 9 milimeter, yang diduga kuat digunakan saat penembakan.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman. Saat itu, pemilik motor mendengar langkah kaki mencurigakan dan melihat dua orang berusaha menggasak kendaraannya. Pemilik motor berteriak meminta pertolongan setelah salah satu pelaku mengacungkan senjata api.
Teriakan ‘maling’ tersebut didengar oleh seorang pengemudi ojek yang kemudian berinisiatif menghadang kedua pelaku. Sayangnya, tindakan heroik itu berbuah tragis. Salah satu pelaku melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban, sebelum akhirnya kedua pencuri itu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata api serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain. Mereka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP, terkait percobaan pencurian dengan kekerasan. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
