Internationalmedia.co.id – News Babak baru dalam penanganan kasus penyelundupan narkotika skala besar terkuak. Muhammad Zaki, sosok yang menjadi buronan utama dalam sindikat peredaran 11,4 kilogram sabu jaringan Malaysia, akhirnya diserahkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau. Pelimpahan ini menandai lengkapnya berkas perkara (P-21) dan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, pukul 16.30 WIB.
Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi proses tahap II ini. "Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Muhammad Zaki," ujar Kombes Handik Zusen dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026). Ia menambahkan, penyerahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Bengkalis, dengan didampingi oleh penasihat hukum Zaki.

Dalam serah terima tersebut, sejumlah barang bukti krusial turut disertakan. Total 11,4 kilogram sabu, yang dikemas rapi dalam 5 bungkus teh Cina berwarna putih hijau bergambar bunga (seberat 5.276 gram bruto) dan 6 bungkus teh Cina putih hijau kombinasi kuning bertuliskan CITY-LINK Expres PRIORITY (seberat 6.169 gram bruto), menjadi bukti utama. Selain itu, dua unit ponsel merek Infinix, yakni Hot 50 warna silver dan Note 30 warna biru, juga diserahkan sebagai pelengkap alat bukti.
Muhammad Zaki sendiri bukanlah nama baru dalam daftar buronan aparat penegak hukum. Ia sebelumnya menjadi target utama Bareskrim Polri terkait penyelundupan sabu seberat 11,4 kilogram yang diyakini berasal dari Malaysia, masuk melalui jalur-jalur tikus di perairan Bengkalis, Riau. Pelarian Zaki berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di Hotel City Dumai, Riau, pada Minggu (24/5/2026).
Polisi mengungkap, Zaki memegang peranan vital dalam sindikat peredaran gelap narkotika ini. "Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026). Brigjen Eko lebih lanjut membeberkan bahwa Zaki adalah bagian dari jaringan lintas negara yang dikendalikan dari balik jeruji besi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai," imbuhnya, menegaskan kompleksitas jaringan yang berhasil dibongkar.
