Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memberikan jawaban resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sorotan utama adalah syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, Bawaslu menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai mandat, namun mengakui adanya kendala serius dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi gugatan PHPU Pilpres 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Bawaslu menyatakan bahwa sepanjang tahapan Pemilu 2024, tidak ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran. "Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan pada sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024," jelas Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangannya di MK pada Rabu (23/9/2026).

Meskipun telah melaksanakan tugas pengawasan tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 93 huruf D angka 4 Undang-Undang Pemilu Juncto Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2023, lembaga pengawas ini mengaku menghadapi hambatan signifikan. Petugas KPU disebut melakukan pemeriksaan kelengkapan data di Silon dengan sangat cepat, sehingga tim pengawas Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses tersebut. Bahkan, mereka dilarang mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, yang membatasi ruang gerak pengawasan.
Bawaslu juga menyoroti pengawasan langsung pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Lebih lanjut, mereka mengungkapkan kesulitan dalam pengawasan verifikasi di Silon PWP KPU. Bawaslu hanya memiliki waktu dua hari, dari 19 Oktober hingga 3 November 2023, untuk memastikan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon PWP. Namun, faktanya, Bawaslu tidak dapat mengakses Silon PWP tersebut. "Jika dikaitkan dengan lampiran 1 PKP pencalon presiden dan wakil presiden, verifikasi bakal pasangan calon telah dimulai sejak pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan batas akhir verifikasi pada tanggal 3 November 2023. Artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui silon PWP," tutur Bagja. Ia menambahkan, "Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon PWP tersebut."
Ketidakmampuan mengakses Silon KPU ini mendorong Bawaslu untuk mengambil langkah hukum. Mereka mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 4 September 2023, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, aduan tersebut ditolak seluruhnya oleh DKPP melalui putusan nomor 106/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
"DKPP menilai tindakan para teradu terkait dugaan membatasi tugas pengawasan akses data dan dokumen pada Silon yang dilakukan oleh para teradu tidak bertentangan dengan hukum. Para teradu telah bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bagja, mengutip putusan DKPP. Ini berarti, secara hukum, KPU dinilai tidak melanggar etika dalam membatasi akses Bawaslu ke Silon, meskipun hal tersebut menjadi kendala bagi fungsi pengawasan Bawaslu.
