Internationalmedia.co.id – News – Seorang pemuda berinisial IMT (19) ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Fakta mengejutkan terkuak: pelaku adalah teman adik pemilik rumah, sebuah kedekatan yang memberinya akses informasi vital mengenai letak kunci cadangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu, 24 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya sedang tidak di tempat karena pergi beribadah ke gereja, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Laporan korban segera ditindaklanjuti pihak kepolisian. Identitas pelaku terkuak berkat rekaman CCTV, menunjukkan IMT yang tak lain adalah teman dari adik korban. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, setelah serangkaian penyelidikan, berhasil meringkus IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 13 Juni 2024.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa IMT memang sering berkunjung ke rumah korban karena pertemanannya dengan adik VEL. Kedekatan ini memberinya informasi berharga, termasuk lokasi kunci rumah yang biasa disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk. IMT diketahui sudah hafal betul lokasi kunci tersebut karena pernah melihatnya saat sering bermain di sana.
Tanpa ragu, IMT langsung masuk ke kamar korban. Ia dengan mudah membuka laci yang tidak terkunci, lalu mengambil sejumlah uang tunai dalam valuta asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Euro, serta sebuah iPhone. Uang tunai tersebut, setelah ditukar di money changer, totalnya mencapai Rp 33,4 juta.
Dana puluhan juta rupiah itu kemudian digunakannya untuk berfoya-foya. Sebagian besar dipakai untuk membeli barang mewah seperti jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Tak hanya itu, sebagian juga dialokasikan untuk judi online, melunasi utang, serta kebutuhan makan sehari-hari.
Kombes Kusumo menegaskan, motif di balik kejahatan ini murni karena faktor ekonomi. "Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan judi online," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat, 19 Juni 2024. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan IMT.
Atas perbuatannya, IMT akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak kategori V, senilai Rp 500 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya kepercayaan yang disalahgunakan.
