Internationalmedia.co.id – News – Seorang pria berinisial MI (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MI secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan MI. "Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," ujar Kombes Rita dalam keterangannya pada Kamis, 17 September 2026. MI kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Mei 2026 lalu. Dugaan pencabulan tersebut terjadi di salah satu hotel di area Palmerah, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan, korban dan pelaku, MI, awalnya berkenalan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Setelah perkenalan daring itu berlanjut, pelaku diduga memaksa korban untuk bertemu. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya bersedia menemui MI, yang kemudian berujung pada tindakan pencabulan di hotel tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis yang serius. Ia dikenakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak korban demi perlindungan dan pemulihan psikologisnya.
Menyikapi kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. "Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," tegas Budi Hermanto, mengingatkan pentingnya peran aktif komunitas dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
