Harapan Pasien Cuci Darah Pupus di MK
Internationalmedia.co.id – News – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan yang diajukan Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Gugatan yang bertujuan agar iuran BPJS Kesehatan digratiskan bagi pasien dengan kondisi tertentu ini kandas karena dinilai MK tidak jelas atau kabur (obscuur).

Dalam putusannya yang dikutip dari situs MK pada Kamis (17/9/2026), Mahkamah menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil. MK menjelaskan bahwa norma Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang mengatur batasan ‘bantuan iuran’, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut MK, UU 40/2004 adalah payung hukum yang mendasari pembentukan UU 24/2011. Oleh karena itu, pengujian terhadap Pasal 1 angka 7 UU 24/2011 seharusnya juga dikaitkan dengan norma ‘bantuan iuran’ dalam Pasal 1 angka 5 UU 40/2004. Namun, pemohon tidak mengajukan gugatan terhadap pasal krusial dalam UU 40/2004 tersebut. "Agar tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) PMK 7/2025, seharusnya norma dalam kedua undang-undang dimaksud secara bersamaan dimohonkan sejak permohonan awal diajukan," tegas MK.
Sebelumnya, KPCDI menggugat beberapa frasa ‘Bantuan Iuran’ yang tertera dalam norma Pasal 1 angka 7, Pasal 10 huruf c, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1) huruf a, serta penjelasan Pasal 11 huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Para pemohon beralasan, banyak pasien gagal ginjal kronis menghadapi kesulitan akses layanan kesehatan, termasuk ketidakmampuan membayar iuran mandiri BPJS Kesehatan. Mereka menyoroti kasus pasien cuci darah yang menunggak iuran akibat perubahan status dari pekerja menjadi bukan pekerja, sehingga tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan iuran.
Kondisi ini, menurut KPCDI, sering terjadi setelah pasien kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan ekonomi drastis akibat penyakit katastropik yang diderita seumur hidup. Mereka berpendapat, kerugian konstitusional yang dialami pasien adalah nyata, aktual, berulang, dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang dimohonkan pengujian, bukan bersifat asumtif atau hipotesis.
KPCDI meminta MK untuk menyatakan frasa ‘Bantuan Iuran’ dalam pasal-pasal terkait UU 24/2011 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka mengusulkan agar frasa tersebut dimaknai ulang menjadi: "Bantuan iuran adalah iuran untuk program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan dibayar oleh Pemerintah, termasuk bagi warga negara yang tidak mampu membayar iuran akibat penyakit kronis, penyakit katastropik, kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan atau kondisi kerentanan medis-ekonomi yang menyebabkan terputusnya akses terhadap pelayanan kesehatan esensial."
Dengan putusan ini, harapan ribuan pasien cuci darah di Indonesia untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Kesehatan secara otomatis melalui perluasan definisi ‘Bantuan Iuran’ harus kandas, setidaknya untuk saat ini, di tangan Mahkamah Konstitusi.
