Internationalmedia.co.id – News – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Menyusul pengesahan krusial ini, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen penuh untuk segera merampungkan sejumlah aturan turunan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menguraikan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam agenda pendapat akhir presiden pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Nusron menegaskan bahwa pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan Perpres yang merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria tersebut.

"Kami juga komitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai peta jalan reforma agraria," ujar Nusron. Ia merinci bahwa Perpres ini akan mencakup pembentukan, tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria. Selain itu, Perpres juga akan mengatur pembentukan Dewan Pengawas, identifikasi objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya, serta mekanisme peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.
Tak berhenti pada Perpres, Menteri Nusron menambahkan bahwa pemerintah juga akan menyusun serangkaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pengaturan Reforma Agraria. PP ini akan memuat ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria secara komprehensif.
Lebih lanjut, PP juga akan mengatur tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria, prosedur pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Aspek penting lainnya yang akan diatur adalah penyelesaian konflik agraria, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.
"Enam, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah. Tujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Delapan, partisipasi masyarakat," sambung Nusron, menggarisbawahi cakupan luas dari aturan turunan ini.
Menteri Nusron tak menampik bahwa implementasi reforma agraria selama ini masih dihadapkan pada sejumlah kendala signifikan. Ini mencakup ketimpangan serius dalam penguasaan dan pemilikan lahan, kurangnya sinkronisasi antarlembaga terkait, urgensi mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, serta penguatan penerapan fungsi sosial atas tanah yang belum optimal. Oleh karena itu, UU Reforma Agraria ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memperkuat penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.
Ia berharap, undang-undang baru ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang berlarut-larut dan mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan serta pemilikan tanah. Pemerintah optimis bahwa penguatan landasan hukum ini akan memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah, termasuk petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat.
"Reforma agraria tidak berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah," tegas Nusron. "Reforma agraria harus memastikan tanah dan sumber agraria lainnya menjadi sumber kehidupan, sumber kesejahteraan, dan penopang bagi peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan."
Sebelumnya, pengesahan RUU ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Rapat yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah mendengarkan laporan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, pimpinan rapat menanyakan persetujuan fraksi-fraksi, yang kemudian dijawab dengan "Setuju" secara aklamasi oleh seluruh peserta rapat.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Nusron Wahid menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR atas kerja sama dan dukungan dalam pengesahan undang-undang penting ini.
