Internationalmedia.co.id – News – Sebuah fakta mengejutkan terkuak dalam kasus pembunuhan dan pembakaran seorang wanita di pos ronda tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak. Pelaku yang baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian ternyata adalah seorang residivis dengan rekam jejak kriminal yang mengerikan, termasuk kasus pembunuhan puluhan tahun silam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki latar belakang sebagai residivis pembunuhan. "Pelaku merupakan residivis pembunuhan terhadap orang pada tahun 2004 di Pati, Jawa Tengah," jelas Kombes Anwar Nasir, seperti dilansir internationalmedia.co.id pada Kamis (3/9).

Tersangka diidentifikasi dengan inisial BI, berusia 53 tahun, dan diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur, serta berstatus kawin. Kombes Anwar Nasir menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar oleh Polres Demak. "Nanti selanjutnya rilis oleh Polres Demak ya," imbuhnya.
Penangkapan BI dilakukan di lokasi persembunyiannya di Jalan Plumbon 1 Mangkang, Kota Semarang, pada dini hari Kamis, 3 September, sekitar pukul 01.15 WIB. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku setelah melakukan pengejaran intensif.
Terungkapnya identitas BI sebagai seorang residivis pembunuhan menambah dimensi serius pada kasus pembakaran wanita di Demak ini, menunjukkan pola kekerasan yang berulang dari pelaku. Masyarakat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk mengungkap motif di balik kejahatan keji ini.
