Internationalmedia.co.id – News – Dua pria, MR (27) dan MA (23), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum setelah terlibat dalam produksi dan penjualan video asusila bertajuk ‘A Day In My Life’. Konten terlarang yang direkam di tempat terbuka di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ini terbongkar setelah viral di media sosial, mengungkap sebuah bisnis gelap yang telah meraup jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, MR dan MA ternyata baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum memulai produksi video tersebut. "Mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka," ungkap Anggi pada Selasa (22/9/2026). Perkenalan keduanya berawal dari media sosial, yang kemudian berlanjut pada pertemuan fisik dan tindakan menyimpang.

"Berdasarkan keterangan itu, mereka mengenal satu sama lain di social media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut," tambah Anggi. Terungkap pula bahwa kedua tersangka sudah tidak memiliki pekerjaan tetap selama beberapa bulan terakhir, meskipun sebelumnya pernah berprofesi sebagai karyawan swasta.
Penyelidikan internationalmedia.co.id mengungkap, MR dan MA telah memproduksi setidaknya 20 video adegan mesum. Video-video ini kemudian disebarluaskan dan diperjualbelikan melalui grup khusus di platform media sosial. Untuk dapat mengakses konten-konten tersebut, penonton diwajibkan membayar tarif Rp 150.000. "Disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu," jelas AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan di Bogor, Senin (21/9/2026).
Anggi menjelaskan lebih lanjut bahwa sistem penjualan ini bersifat eksklusif. Pembeli harus melakukan transfer pembayaran sebesar Rp 150.000 untuk mendapatkan kode akses ke komunitas atau grup khusus tersebut. "(Bayar Rp 150 ribu) per akses. Jadi mereka itu kan konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia (pembeli) mentransfer atau membayar biaya aksesnya," kata Anggi. "Biaya aksesnya itulah yang sejumlah senilai Rp 150 ribu. Tapi, setelah diakses, kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses."
Sejak Juli 2026 hingga saat penangkapan, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan fantastis. "Sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta," papar Anggi. Selain di Leuwiliang, terungkap juga bahwa MR dan MA pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, termasuk Depok dan Jakarta.
Penangkapan MR dan MA dilakukan setelah video ‘A Day In My Life’ mesum mereka menjadi viral dan memicu penyelidikan polisi. Kini, kedua pria tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 407 KUHP tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 10 tahun.
