Internationalmedia.co.id memberitakan bahwa upaya pemakzulan Presiden Donald Trump terkait serangan udara ke fasilitas nuklir Iran telah kandas di Kongres AS. Usulan pemakzulan yang diajukan oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Al Green, dan anggota DPR dari Partai Republik, Thomas Massie, ditolak dalam voting Selasa lalu. Hasilnya sangat signifikan: 344 suara menolak, hanya 79 yang mendukung.
Mayoritas Demokrat dan hampir seluruh anggota Republik menolak resolusi tersebut. Resolusi itu sendiri menyerukan penarikan pasukan AS dari Iran dan menegaskan wewenang Kongres untuk menyatakan perang, sesuai Konstitusi. Green menekankan pentingnya konsultasi dengan Kongres sebelum tindakan militer dilakukan, mengingat jumlah penduduk AS yang besar.

Klaim Trump soal "pemusnahan total" situs nuklir Iran dibantah laporan intelijen AS yang menyebutkan serangan tersebut tidak melumpuhkan inti program nuklir Iran. Laporan CNN menyebutkan adanya perbedaan perlakuan dalam informasi yang diberikan kepada anggota Kongres. Anggota Republik diberitahu sebelum serangan, sementara Demokrat, termasuk pemimpin minoritas Senat Chuck Schumer, hanya mendapat informasi terbatas dan terlambat.
Perbedaan sikap antara Demokrat dan Republik terlihat jelas. Republikan mendukung langkah Trump, sementara Demokrat mengecam keputusan tersebut karena dilakukan tanpa persetujuan Kongres. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan proses pengambilan keputusan dalam kebijakan luar negeri AS.
