Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali menjadi sorotan publik setelah puluhan tahun menjadi buronan paling dicari. Aset-asetnya yang fantastis kini berhasil dirampas dan diserahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) kepada negara. Peristiwa ini, seperti dilansir Internationalmedia.co.id – News, menandai babak baru dalam perburuan panjang terhadap sosok yang pernah menggemparkan Indonesia dengan pelariannya.
Eddy Tansil, yang bernama asli Tan Tjoe Hong, dikenal luas setelah pelariannya yang dramatis dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada tahun 1996. Ia divonis 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta, atau setara dengan sekitar Rp 1,3 triliun pada masa itu, melalui kredit fiktif Bank Bapindo, sebuah bank milik negara. Selain hukuman badan, Eddy juga diwajibkan membayar denda Rp 30 juta, uang pengganti Rp 500 miliar, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Pelarian menggegerkan itu terjadi pada 4 Mei 1996. Menggunakan dalih berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, Eddy Tansil berhasil menghilang tanpa jejak. Kejanggalan mencuat karena ia keluar dari LP tanpa pengawalan, bahkan dilaporkan memberikan ‘uang rokok’ kepada komandan jaga agar dirinya tak perlu dikawal. Berita kaburnya baru diumumkan Menteri Kehakiman Oetojo Oesman pada 8 Mei 1996, yang berujung pada pencopotan Kepala LP Cipinang saat itu, Mintardjo. Oetojo sendiri menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Jejak Perburuan yang Tak Pernah Padam
Perburuan Eddy Tansil menjadi prioritas pemerintah selama bertahun-tahun. Pada Desember 2004, sebuah tim terpadu dibentuk, melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Departemen Hukum dan HAM, untuk melacak 13 koruptor kelas kakap di luar negeri, dengan Eddy Tansil sebagai target utama. Upaya ini juga bertujuan mengembalikan aset-aset yang masih berada di tangan mereka.
Berbagai informasi sempat muncul, termasuk dugaan transfer uang pada Oktober 2007 yang kemudian dibantah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai materi pelatihan, bukan peristiwa nyata. Pada Desember 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengungkapkan adanya informasi keberadaan Eddy Tansil di China sejak 2011, namun upaya ekstradisi belum membuahkan hasil. Misteri keberadaannya tetap belum terpecahkan hingga kini. Bahkan pada 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah atas nama istrinya, The Indriana Tansil, di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, senilai Rp 4,3 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Aset Fantastis Kembali ke Pelukan Negara
Terbaru, pada Senin (15/6/2026), BPA Kejagung secara resmi mengumumkan penyerahan aset-aset Eddy Tansil kepada negara. Penyerahan ini berlangsung dalam acara BPA Fair 2026 yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi, melaporkan bahwa penelusuran aset berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 51.682.537.000.
Aset tersebut diperoleh melalui negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN, gabungan dari empat bank termasuk Bank Bapindo, yang bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil di bawah penguasaan mereka senilai total Rp 82.680.537.548. Selain uang tunai, aset yang dirampas meliputi:
- Satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat bangunan vila di atasnya, berlokasi di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dengan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya, berlokasi di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Delapan belas bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diketahui diperoleh sejak tahun 2025.
Estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000. Penyerahan aset ini menjadi bukti komitmen negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, meskipun sosok Eddy Tansil sendiri masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
