Kasus penangkapan Kepala Inspektorat Banda Aceh, FD (52), bersama pasangan sesama jenisnya di lingkungan kantor memicu sorotan tajam, termasuk dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Internationalmedia.co.id – News mencatat bahwa PBNU menyerukan sanksi tegas jika tuduhan tersebut terbukti benar, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketua PBNU, Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya menjadi cerminan dan teladan bagi masyarakat. "Jika hal ini benar terbukti, tentu sangat disayangkan, mengingat ini menyangkut pejabat publik yang semestinya menjadi teladan," ujar Gus Fahrur kepada awak media pada Rabu (19/8/2026).

Meskipun demikian, Gus Fahrur mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berlandaskan pada aturan yang berlaku di Aceh, yakni Qanun Jinayat. "Karena ini terjadi di Aceh, proses hukumnya harus mengikuti Qanun Jinayat yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52), bersama pasangannya, AM (22), diamankan di Kantor Inspektorat pada Rabu sore, 12 Agustus. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada polisi syariah mengenai keberadaan seorang pria tak dikenal yang memasuki kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.
Menanggapi laporan tersebut, satu regu polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) segera dikerahkan ke lokasi dan menemukan keduanya di ruang kerja FD. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, seperti dilansir oleh internationalmedia.co.id. FD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kembali ke pernyataan PBNU, Gus Fahrur menegaskan bahwa jika FD terbukti bersalah di kemudian hari, sanksi yang diberikan harus tegas dan proporsional. "Jika terbukti bersalah, sanksinya juga harus tegas dan proporsional, termasuk sanksi kepegawaian," pungkasnya. PBNU, lanjutnya, berkomitmen mendukung penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
