New York – Internationalmedia.co.id Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru saja mengadopsi resolusi penting yang mengguncang panggung politik global. Resolusi ini secara tegas menyerukan diakhirinya pendudukan Israel atas wilayah Palestina, sebuah langkah yang disambut sorak sorai oleh mayoritas negara anggota PBB.
Resolusi yang disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina ini, disetujui dengan dukungan 151 suara, sementara hanya 11 negara yang menentang dan 11 abstain. Langkah ini menegaskan kembali tanggung jawab PBB dalam menyelesaikan masalah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.

Inti dari resolusi ini adalah tuntutan agar Israel menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional. Lebih jauh lagi, resolusi ini mendesak dimulainya kembali negosiasi damai dan menyerukan kepada seluruh negara untuk tidak mengakui perubahan perbatasan yang dilakukan secara sepihak.
Annalena Baerbock, Presiden Majelis Umum PBB yang juga mantan Menteri Luar Negeri Jerman, menyerukan tindakan nyata untuk menegakkan hak-hak rakyat Palestina dan mewujudkan solusi dua negara dengan Israel. "Sudah saatnya kita mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung puluhan tahun ini," tegas Baerbock dalam rapat pleno Majelis Umum PBB.
Resolusi ini juga menekankan pentingnya peningkatan bantuan kemanusiaan kepada Palestina, yang saat ini tengah menghadapi krisis yang parah. Baerbock menambahkan bahwa konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi, pemindahan paksa, atau perang permanen.
"Rakyat Israel dan Palestina hanya akan hidup dalam perdamaian, keamanan, dan martabat yang langgeng ketika mereka hidup berdampingan di dua negara berdaulat dan merdeka, dengan perbatasan yang diakui bersama dan integrasi regional yang utuh," pungkasnya, seperti yang dilansir Internationalmedia.co.id.
