Internationalmedia.co.id memberitakan penolakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap permohonan Israel untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Permohonan tersebut diajukan pada 9 Mei lalu, dan ditolak oleh Majelis Pra-Sidang I ICC pada Jumat (18/7). Artinya, surat perintah penangkapan terhadap keduanya masih berlaku.
Israel mengajukan dua permohonan ke ICC. Selain pencabutan surat perintah penangkapan, mereka juga meminta penangguhan penyelidikan dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki. Namun, ICC menolak kedua permohonan tersebut. Pengadilan menegaskan kembali yurisdiksi mereka atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina dan menolak argumen Israel yang menyatakan ICC tidak memiliki wewenang di sana.

Putusan Majelis Banding ICC pada 24 April lalu, yang sempat menimbulkan harapan bagi Israel, juga ditegaskan tidak melemahkan yurisdiksi pengadilan. ICC menekankan bahwa penangguhan investigasi hanya berlaku jika suatu negara mengajukan gugatan penerimaan kasus, sesuai Pasal 19 ayat (7) Statuta Roma. Israel, menurut ICC, tidak mengajukan gugatan tersebut.
Lebih lanjut, ICC menolak permintaan Israel untuk mencegah Palestina menyampaikan pandangannya, menyatakan pengadilan sudah memiliki informasi yang cukup. Penyelidikan ICC terhadap situasi di Palestina sendiri dimulai sejak 5 Februari 2021, setelah menetapkan Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma. Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada 21 November 2024 terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun ada upaya hukum dari Israel, ICC menegaskan surat perintah tersebut tetap berlaku hingga pengadilan memutuskan masalah yurisdiksi secara khusus. Keputusan ini tentu akan menimbulkan dampak signifikan terhadap politik Israel dan proses hukum internasional.
