Internationalmedia.co.id – News – Masa depan ratusan ribu guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam menjelang tahun 2027. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan pentingnya kepastian status bagi para pendidik ini, bukan sekadar sebagai isu kepegawaian, melainkan jaminan keberlangsungan hidup dan kualitas layanan pendidikan. Desakan ini mengemuka setelah audiensi antara pimpinan DPR dengan Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) yang membahas nasib guru-guru tersebut.
Nur Purnamasidi menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap mengajar. Namun, ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut bersifat transisional dan administratif semata, bukan solusi jangka panjang. "SE Nomor 7 ini memang penting untuk kepastian sementara dan mencegah kekosongan guru, tetapi kita harus jujur, ini bukan garis akhir. Jangan sampai mereka kembali menghadapi ketidakpastian setelah masa penugasan berakhir," ujarnya kepada awak media pada Kamis (27/8/2026).

Menurut Nur, aspirasi para guru non-ASN sangat serius, menyangkut kepastian hidup, masa depan keluarga, dan kelanjutan pengabdian mereka. Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar segera menyusun peta kebutuhan guru secara nasional yang berbasis data akurat. "Berdasarkan data pendidikan cut-off 2024, saat ini terdapat 172.323 guru non-ASN. Angka ini sangat besar dan penyelesaiannya tidak bisa parsial," tegasnya.
Ia menekankan bahwa 172 ribu guru tersebut sudah memiliki pengalaman, sertifikat pendidik, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). "Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah memenuhi syarat. Tinggal bagaimana sistem rekrutmennya dibangun," jelas Nur. Ia mengusulkan agar masa pengabdian menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan afirmasi dan membuka opsi perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah serta kemampuan fiskal negara dan daerah.
Sebelumnya, kekhawatiran serupa telah disampaikan langsung oleh perwakilan FAGRI dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Sari Yuliati, di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026). FAGRI menyuarakan aspirasi ratusan ribu guru non-ASN yang menanti kejelasan status kepegawaian mereka mulai tahun 2027.
Wakil Ketua FAGRI, Aminuddin, mengungkapkan bahwa Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. "Kami masih menanti kepastian nasib guru non-ASN setelah batas waktu tersebut. Pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum secara spesifik menyebut bagaimana nasib guru non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan guru non-ASN pada 2027," papar Aminuddin.
Kepastian status guru non-ASN, menurut Muhamad Nur Purnamasidi, pada akhirnya bukan hanya menyangkut kesejahteraan para pendidik, tetapi juga keberlangsungan proses belajar-mengajar. "Jika guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya, melainkan juga sekolah dan anak-anak didik. Ini adalah bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya.
