Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil langkah krusial dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif. Keputusan yang menandai babak baru dalam tata kelola hutan Indonesia ini diambil dalam rapat paripurna DPR ke-3 Masa Sidang I tahun 2026/2027 di Jakarta.
Suasana rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjadi saksi bisu persetujuan ini. Setelah setiap fraksi menyampaikan pandangan tertulisnya, Cucun secara lugas menanyakan kesediaan anggota dewan untuk menyetujui RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tersebut. Jawaban "setuju" yang menggema dari seluruh anggota diikuti dengan ketukan palu pimpinan sidang, mengesahkan RUU ini untuk diproses lebih lanjut.

Proses panjang menuju persetujuan ini dimulai dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada Senin (18/2/2026), Baleg telah lebih dulu menyetujui harmonisasi RUU Kehutanan. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kala itu menegaskan bahwa konsensus penuh dari seluruh fraksi di Baleg telah tercapai, membuka jalan bagi RUU ini untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Sturman Panjaitan, Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan, menjelaskan bahwa timnya telah bekerja keras menuntaskan pembahasan teknis dan substansi. Masukan berharga dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN juga telah diserap pada Juni 2026, memastikan setiap aspek dipertimbangkan secara matang.
RUU ini membawa sejumlah penyempurnaan fundamental. Di antaranya, 13 catatan perbaikan teknis yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara diperkuat dan disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Poin penting lainnya adalah penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan, menandakan komitmen terhadap inklusivitas.
Lebih jauh, RUU ini mengembalikan esensi rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang berlaku saat ini, khususnya terkait pemanfaatan kawasan hutan yang dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk pengecualian kewajiban reboisasi di area tersebut. Keberadaan masyarakat adat, serta penguasaan dan kepemilikan tanah existing, kini diakui dan diakomodasi secara lebih jelas. Tak kalah penting, kewajiban pelibatan masyarakat terdampak dalam seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan menjadi amanat yang harus dijalankan.
RUU ini juga mengatur ketentuan delegasi untuk penyelesaian peraturan pelaksanaan serta menambahkan klausul pemantauan dan peninjauan dalam bagian penutup, menunjukkan visi jangka panjang. Berdasarkan pertimbangan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja merekomendasikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR RI yang siap untuk dibahas lebih lanjut.
