Sebuah era baru dalam rekrutmen anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah dimulai. Setelah pengesahan revisi Undang-Undang Polri yang mengakomodasi penyandang disabilitas, Polri kini secara resmi membuka kesempatan bagi mereka untuk bergabung. Kebijakan progresif ini menjadi topik utama dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Ruang Rapat Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kepala Biro Pengendalian Personel (Karo Dalpers) SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri terhadap inklusivitas.
Brigjen Erthel Stephan menjelaskan bahwa pembukaan rekrutmen ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2019. Ketiga regulasi ini, menurutnya, secara konsisten mengedepankan prinsip tindakan afirmatif dan rekrutmen berbasis prestasi, kini diperkuat dengan revisi UU Polri terbaru.

Meskipun demikian, implementasi rekrutmen bagi penyandang disabilitas ini memerlukan penyesuaian secara bertahap. Brigjen Erthel menyoroti perlunya adaptasi dalam aspek organisasi, termasuk struktur dan budaya kerja, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Polri. Ia menekankan bahwa Polri akan mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian individu. Langkah ini dinilai sangat progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat banyak negara lain masih membatasi rekrutmen disabilitas.
Lebih lanjut, Erthel menambahkan bahwa Polri memegang peran strategis dalam pembangunan inklusi disabilitas. Hal ini diwujudkan melalui penguatan SDM lewat proses rekrutmen yang aksesibel, pendidikan adaptif, dan penciptaan lingkungan kerja yang ramah disabilitas. Apresiasi tinggi pun datang dari Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) atas inisiatif Polri ini. Mereka melihat langkah ini sebagai terobosan penting dalam mewujudkan kesetaraan.
Meski demikian, diskusi juga menyoroti beberapa tantangan dan harapan. Salah satu peserta dari perwakilan guru mengemukakan perlunya Polri untuk turut mengakomodasi penyandang disabilitas intelektual dalam proses rekrutmen. Ia juga menyoroti kesulitan yang masih sering dihadapi komunitas disabilitas dalam pengurusan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk memastikan keberlanjutan program ini, Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan menggarisbawahi pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk pengembangan talenta disabilitas di Polri, mulai dari tahap seleksi, promosi, hingga retensi.
Pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR menjadi landasan hukum utama bagi perubahan ini. Dalam UU Polri terbaru, secara eksplisit disebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri asalkan memenuhi syarat kompetensi yang dibutuhkan. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti yang ditinjau oleh Internationalmedia.co.id, bunyi pasal tersebut adalah: "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Pasal 21 UU Polri terbaru secara komprehensif mengatur persyaratan pengangkatan anggota Polri. Ayat (1) menjabarkan kriteria umum seperti warga negara Indonesia, beriman, setia kepada NKRI, berpendidikan minimal SMA, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, jujur, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, Ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
