internationalmedia.co.id – Sebuah kisah pilu menimpa seorang ibu muda asal Bandung berinisial DF yang harus mengalami mimpi buruk di tengah upayanya mencari nafkah. Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang layak untuk menyambung hidup pasca perceraian, DF justru terjebak dalam pusaran sindikat perdagangan orang (TPPO) yang berkedok sebuah salon di wilayah Garut, Jawa Barat.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat yang disalahgunakan sebagai rumah prostitusi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan eksploitasi manusia ini.

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari kondisi ekonomi korban yang mendesak. Setelah berpisah dengan suaminya, DF berupaya keras mencari pekerjaan baru untuk bertahan hidup. Di tengah pencariannya, ia bertemu dengan seorang wanita berinisial CK yang menawarkan peluang kerja di sebuah salon milik tersangka berinisial EM di kawasan Garut Selatan.
"Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Namun, sejak awal, tidak ada penjelasan transparan mengenai detail pekerjaan yang sebenarnya akan ia lakukan," ujar AKBP Niko dalam keterangannya.
Namun, janji manis tersebut ternyata hanyalah jebakan maut. Setibanya di lokasi, DF tidak diperlakukan sebagai staf kebersihan, melainkan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dalam satu kesempatan, korban dipaksa untuk melayani lima orang pria hidung belang yang datang ke salon tersebut.
Kondisi semakin mencekam ketika korban mencoba melakukan perlawanan. DF sempat menyatakan penolakan dan meminta izin untuk pulang ke Bandung. Sayangnya, upaya untuk menyelamatkan diri tersebut justru berujung pada ancaman kekerasan. Para pelaku mengancam akan menghilangkan nyawa korban jika ia nekat melarikan diri dari lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap pria yang datang melayani korban diwajibkan membayar tarif sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada tersangka lain berinisial VN, yang diketahui masih berusia 17 tahun. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan praktik ilegal ini.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan lima tersangka utama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usul dan detail kontrak kerjanya, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat dibongkar sepenuhnya.
