Internationalmedia.co.id – News – PT TASPEN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Baru-baru ini, perusahaan pelat merah tersebut menyalurkan total manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai lebih dari Rp 1,08 miliar kepada dua keluarga ASN di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyaluran ini menegaskan peran vital TASPEN dalam menjamin hak-hak peserta dan keluarganya di tengah risiko tak terduga, baik kecelakaan kerja maupun kematian selama masa pengabdian.
Penyerahan simbolis manfaat ini dilakukan langsung oleh Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Acara penting ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepri, dan Wali Kota Batam, yang hadir pada penyerahan manfaat untuk salah satu ahli waris. Dalam kesempatan tersebut, Fary Djemy Franscis menegaskan bahwa perlindungan sosial dari TASPEN melampaui masa tugas ASN, menjangkau keluarga yang ditinggalkan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. "Kami di TASPEN berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh peserta, baik ASN maupun PPPK. Ini mencakup pemenuhan hak atas program pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Tabungan Hari Tua (THT)," ujar Fary, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id.

Salah satu penerima manfaat adalah Ali, ayah kandung dari almarhumah Nurijanah (33), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri. Kisah Nurijanah menjadi bukti nyata bahwa perlindungan TASPEN tidak bergantung pada lamanya masa kepesertaan. Meskipun almarhumah baru diangkat sebagai PPPK selama enam bulan dan baru sempat membayar iuran sekitar Rp 46 ribu per bulan selama dua bulan, TASPEN tetap menanggung seluruh biaya yang timbul. Manfaat yang diterima mencakup biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 649.564.597, santunan meninggal dunia senilai Rp 182.994.400, serta pengembalian iuran dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 312.800.
Penerima manfaat kedua adalah Suriati, istri dari almarhum Abdul Azis, seorang ASN yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Untuk keluarga ini, TASPEN menyalurkan santunan JKK sebesar Rp 164.016.100, JKM senilai Rp 32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 52.034.900. Tak hanya itu, ahli waris juga akan menerima uang pensiun bulanan secara rutin, dan yang lebih istimewa, anak-anak peserta memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat pendidikan tambahan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola oleh Taspen Life.
Data hingga semester I tahun 2026 menunjukkan bahwa komitmen TASPEN terhadap perlindungan ASN tidak hanya terbatas pada dua kasus ini. Secara keseluruhan, wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM mencapai lebih dari Rp 9 miliar dari 646 klaim yang diproses. Sementara itu, di tingkat nasional, pada periode yang sama, total penyaluran manfaat telah menembus angka Rp 652,7 miliar untuk 50.392 klaim. Penyaluran manfaat yang konsisten dan tepat sasaran ini merupakan implementasi nyata dari prinsip layanan 5T TASPEN: Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Inisiatif ini juga selaras dengan semangat Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat.
