Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel semakin terang benderang. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, jumlah korban kini telah mencapai 1.286 orang dengan total kerugian yang fantastis, menembus angka Rp 35,34 miliar. Investigasi mendalam terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengungkap tuntas jaringan penipuan ini.
Joddy Mulyasetya Putra, selaku kuasa hukum para korban, mengonfirmasi data tersebut kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026). "Total 1.286 jemaah menjadi korban dengan nominal kerugian mencapai Rp 35.342.293.500," ujarnya, menegaskan skala penipuan yang masif ini.

Joddy menjelaskan, modus penipuan ini tidak hanya menyasar calon jemaah umrah, tetapi juga mereka yang berniat menunaikan ibadah haji. Banyak di antara mereka telah menabung bertahun-tahun, mengumpulkan dana demi impian ke Tanah Suci, namun harus menelan pil pahit akibat ulah Hanania Travel.
Dana yang telah disetorkan oleh para jemaah kepada Hanania Travel ternyata tidak diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Uang muka (DP) tahap pertama sudah diserahkan ke Hanania, namun belum disetorkan ke BPKH. Padahal, seharusnya dana tersebut sudah berada di BPKH," terang Joddy, menggarisbawahi pelanggaran prosedur krusial ini.
Para korban juga diiming-imingi paket "Haji Plus gratis umrah bulan Syawal." Namun, hingga pimpinan Hanania Travel ditangkap oleh Polda Metro, janji tersebut tak kunjung terealisasi. "Mereka yang mendaftar haji plus dengan iming-iming umrah gratis di bulan Syawal, tidak pernah mendapatkan nomor porsi haji mereka, dan tentu saja, umrah yang dijanjikan juga tidak terlaksana," imbuh Joddy, menggambarkan betapa liciknya modus operandi ini.
Anny Rofi Sulistyani, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa jemaah telah menyetorkan dana signifikan untuk haji khusus atau ONH Plus. "Mereka tidak menjanjikan tanggal keberangkatan pasti karena ini haji khusus yang mengikuti antrean Kementerian Agama. Namun, masalah utamanya adalah jemaah sudah menyetor uang muka tahap pertama sebesar USD 5.000 kepada Hanania, padahal setahu kami, untuk antrean haji khusus ke BPKH seharusnya cukup USD 4.000," papar Anny, menyoroti perbedaan jumlah setoran.
Ketiadaan nomor porsi ini menjadi krusial. "Karena dananya belum disetorkan, jemaah yang sudah membayar tidak mendapatkan nomor porsi antrean. Jika sudah ada nomor porsi, jemaah seharusnya bisa mengklaim dan mengalihkan ke travel lain apabila Hanania bermasalah, karena antrean mereka sudah terdaftar di BPKH," jelas Anny, menekankan kerugian ganda yang dialami korban.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), bos Hanania Travel, sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Dalam perkembangan kasus ini, sejumlah figur publik atau influencer turut dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Di antara mereka yang telah diperiksa adalah Keanu Angelo, komika Praz Teguh, Paula Verhoeven, serta pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Dara Arafah, dan beberapa influencer lainnya, yang diduga terkait dalam promosi Hanania Travel.
