Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Menteri Imipas, Agus Andrianto, baru-baru ini menjadi sorotan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI. Dalam pertemuan yang berlangsung hingga larut malam pada Rabu (17/6/2026) di Senayan, Jakarta, Menteri Agus secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5,23 triliun untuk tahun fiskal 2027. Permohonan ini diajukan dengan alasan mendesak untuk menutupi berbagai kebutuhan esensial kementerian yang diklaim belum terakomodasi sepenuhnya oleh pagu indikatif yang ada.
Dalam paparannya di hadapan para anggota dewan, Menteri Agus menjelaskan bahwa Kementerian Imipas memang telah menerima pagu indikatif yang menunjukkan tren peningkatan sejak tahun 2025, bahkan mencapai angka Rp 20.122.725.861.000 untuk tahun berjalan 2026. Namun, meskipun pagu indikatif untuk tahun 2027 juga menunjukkan kenaikan dibanding tahun sebelumnya, ia menegaskan bahwa alokasi tersebut masih jauh dari cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan operasional dan program prioritas kementerian. "Meskipun pagu indikatif tahun 2027 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2026, kebutuhan anggaran Kementerian Imipas masih belum sepenuhnya terakomodir," ujar Menteri Agus.

Menteri Agus merinci sejumlah area krusial yang memerlukan suntikan dana tambahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pagu indikatif 2027 belum mampu mengakomodasi kebutuhan penguatan kelembagaan pasca-pembentukan kementerian, implementasi berbagai program prioritas nasional, serta program akselerasi yang digagas langsung oleh Menteri Imipas. Selain itu, dana ekstra juga dibutuhkan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, peningkatan kualitas layanan publik, penguatan pengamanan di wilayah perbatasan, penanganan masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (overcrowded), serta menutupi kebutuhan operasional yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian belanja pemerintah tahun 2026.
Berdasarkan urgensi tersebut, usulan tambahan anggaran ini telah melalui proses pembahasan serius. Menteri Agus mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai penambahan dana telah dicapai dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Imipas. "Oleh karena itu berdasarkan berita acara pertemuan 3 pihak antara Kementerian Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian Imipas, telah disepakati usulan tambahan anggaran terhadap pagu indikatif tahun 2027 sebesar Rp 5.235.441.295.000," jelasnya, menambahkan bahwa dana ini ditujukan untuk memenuhi belanja tugas dan fungsi esensial pada lima unit utama kementerian yang belum terpenuhi.
Rincian alokasi tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Imipas adalah sebagai berikut:
- Belanja Pegawai: Rp 1.087.153.854.000
- Belanja Operasional: Rp 780.451.593.000
- Belanja Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi (Tusi): Rp 197.885.057.000
- Belanja Non Operasional Program Dukungan Manajemen: Rp 417.353.308.000
- Belanja Modal: Rp 1.381.727.446.000
- Belanja Non Operasional Program Penegakan dan Pelayanan Hukum: Rp 1.365.370.207.000
- Prioritas Nasional: Rp 5.499.830.000
