Friday, 26 April 2024

Search

Friday, 26 April 2024

Search

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Bagikan 390 Sertifikat Tanah bagi Warga Jatim

JAKARTA – Menteri dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Raja Juli Antoni, telah memberikan hingga 390 sertifikat redistribusi tanah tahun anggaran 2023 kepada warga Jawa Timur, Jumat (6/1).

“Minggu lalu saya telah berkunjung ke Pasuruan untuk menyerahkan sertipikat redistribusi tanah yang telah terjadi selama hampir 100 tahun. Alhamdulilah hari ini saya juga menyerahkan 250 sertipikat untuk warga Desa Sukamakmur Jember” ujar Hadi.

Pada 28 Desember 2022 lalu, dilaksanakan penyerahan 140 sertifikat tanah bagi masyarakat di Desa Sukamakmur, Jawa Timur.

“Jadi semoga penyerahan 250 sertipikat yang hari ini diserahkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember,” ujar Hadi.

Sertifikat yang telah diterima oleh masyarakat  memiliki urgensi yang tinggi karena dengan sertifikat tersebut masyarakat memiliki kepastikan hukum hak atas tanah.

“Sertifikat sudah ada di tangan bapak dan ibu sekalian. Artinya apa? Dengan sertifikat ini berarti bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Sebab, hak milik atas tanah sudah terdaftar di Kantor Pertanahan, baik itu letak, luas dan batas,” katanya.

Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni, yang juga hadir dalam penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut juga menyampaikan harapannya supaya tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.

“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh dan seluruh masyarakat yang ada disana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” kata Raja Juli. Sertifikat ini berasal dari Redistribusi tanah dilaksanakan oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 hektare. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media