Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah mengejutkan dengan menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus suap pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keputusan ini berarti KPK tidak akan mengajukan upaya hukum banding, meskipun para pihak swasta yang terlibat hanya divonis 1,5 hingga 2 tahun penjara atas praktik rasuah senilai total Rp 91,7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Jumat (17/7/2026), mengonfirmasi sikap lembaga antirasuah tersebut. "KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujar Budi kepada internationalmedia.co.id. Ia menekankan bahwa putusan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Para terdakwa dalam perkara ini adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo; Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Blueray Cargo; dan Andri, Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. John Field dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Salah satu alasan utama KPK tidak mengajukan banding adalah pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Budi Prasetyo menyoroti hal ini sebagai penguat prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh, tidak hanya menyasar pihak pemberi suap. "KPK mencermati pertimbangan majelis hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari adanya peran oknum pejabat Bea dan Cukai," jelasnya.
Penindakan yang komprehensif ini, lanjut Budi, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menutup celah penyalahgunaan wewenang. KPK juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem usaha yang bersih dari praktik rasuah. "Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. Mereka terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai senilai Rp 61,7 miliar, fasilitas hiburan Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Selain itu, John Field juga terbukti memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.
Total keseluruhan pemberian suap mencapai Rp 91.769.073.000. Dana jumbo ini digelontorkan dengan satu tujuan: memastikan barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan. Hakim menegaskan, "Bahwa penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai, dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000."
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan diterimanya putusan ini oleh KPK, babak hukum bagi para penyuap dari Blueray Cargo ini telah berakhir, sekaligus menjadi penanda penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif.
