Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden yang melibatkan seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati mendadak menjadi sorotan publik setelah ia diminta membayar sejumlah Rp 840 ribu, yang awalnya disalahpahami sebagai pajak. Kejadian ini, yang dengan cepat menyebar di media sosial, memicu kebingungan dan perdebatan di kalangan warganet. Pemerintah Kabupaten Pati kini telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk menjelaskan duduk perkara di balik penarikan biaya tersebut.
Kabar mengenai pedagang lontong sayur yang terkejut dengan tagihan Rp 840 ribu ini membanjiri lini masa media sosial. Unggahan tersebut, yang menampilkan ekspresi terkejut sang pedagang, Maryati, saat menerima tagihan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai alasan di balik jumlah yang dianggap fantastis untuk sebuah usaha kecil. Banyak yang mempertanyakan keadilan dari pungutan tersebut.

Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, adalah pemilik warung lontong sayur yang menjadi pusat perhatian. Ia diketahui menempati lahan seluas 28 meter persegi yang berada di tepian saluran irigasi, sebuah area yang merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati. Penggunaan lahan inilah yang menjadi dasar penarikan biaya.
Dalam narasi video yang beredar, dijelaskan bahwa perhitungan awal adalah 28 meter persegi dikalikan Rp 10 ribu per meter, menghasilkan Rp 280 ribu. Namun, jumlah total yang diminta mencapai Rp 840 ribu, yang disebut sebagai akumulasi dari Rp 280 ribu dikalikan tiga. Video tersebut juga mengilustrasikan pengukuran warung, termasuk area parkir motor dengan panjang 7 meter dan lebar 4 meter, yang diklaim berada di tanah milik PU, bukan di saluran air.
Maryati sendiri mengungkapkan rasa terkejutnya yang mendalam. Ia mengaku baru pertama kali mengalami penarikan biaya sebesar itu. Menurut penuturannya, sebulan sebelum tagihan Rp 840 ribu muncul, petugas dari DPU telah mendatangi warungnya. Saat itu, petugas menjelaskan mengenai pendaftaran penggunaan lahan dan meminta biaya meterai sebesar Rp 50 ribu. Namun, sebulan kemudian, petugas kembali dengan permintaan pembayaran Rp 840 ribu. "Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu," tutur Maryati dalam bahasa Jawa, seperti dikutip dari laporan internationalmedia.co.id.
Menanggapi kehebohan yang terjadi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, Widyotomo Kusdiyanto, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa Maryati sebenarnya telah mengantongi izin resmi untuk menempati tanah lambiran irigasi milik DPU Kabupaten Pati.
Widyotomo menegaskan bahwa biaya yang ditarik bukanlah pajak, melainkan retribusi atas izin pemakaian tempat. Pungutan ini timbul lantaran yang bersangkutan mengajukan permohonan izin penggunaan lahan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif retribusi penggunaan aset daerah.
Widyotomo merinci, "Berdasarkan kuitansi, luas lahan 28 meter persegi dikalikan tarif Rp 10 ribu per meter persegi per tahun, menghasilkan Rp 280 ribu setiap tahunnya. Karena izin pemakaian ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp 280 ribu dikalikan tiga, yaitu Rp 840 ribu." Ia menambahkan bahwa petugas memang datang ke lokasi untuk menarik pembayaran sekaligus untuk durasi tiga tahun.
Lebih lanjut, Widyotomo mengklarifikasi bahwa pembayaran untuk tiga tahun tersebut dilakukan atas permintaan dari Maryati sendiri. "Memang petugas ke sana, yang bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton, kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun," pungkasnya, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa jumlah tersebut adalah biaya tahunan. Dengan demikian, kebingungan mengenai "pajak" Rp 840 ribu tersebut kini telah terjawab, menegaskan bahwa itu adalah retribusi sewa lahan untuk periode tiga tahun.
