Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia telah mencapai titik kritis, memicu alarm serius yang mengancam fondasi masa depan bangsa. Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan tindakan konkret dan masif yang konsisten untuk mengatasi persoalan mendesak ini. Lestari menegaskan bahwa isu ini melampaui batas masalah rumah tangga, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang membutuhkan penanganan segera.
Data terbaru dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hingga pertengahan 2026 menunjukkan gambaran yang mengkhawatirkan. DKI Jakarta dan Jawa Barat menyoroti dua provinsi sebagai episentrum pengaduan tertinggi. Ibu Kota mencatat 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Secara keseluruhan, Komnas Perempuan telah menerima 1.833 pengaduan sepanjang 2026, atau rata-rata sepuluh kasus setiap harinya.

Analisis lebih lanjut terhadap kekerasan berbasis gender mengungkap beragam modus. Ranah personal mendominasi dengan 520 kasus, mencakup kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara itu, 320 kasus terjadi di ruang publik, 232 kasus di ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya melengkapi daftar panjang pelanggaran ini.
Menyikapi deretan angka yang memprihatinkan ini, Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, mendesak semua pihak terkait untuk segera bertindak dengan langkah-langkah yang presisi dan tepat sasaran. Anggota Komisi X DPR RI ini menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan secara komprehensif, didukung oleh sinergi seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk melindungi warganya, namun tantangan utamanya terletak pada konsistensi implementasi di lapangan.
Rerie, yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, menggarisbawahi beberapa langkah prioritas yang harus segera diwujudkan. Ini meliputi peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar memiliki perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta memastikan akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh para korban.
Mengakhiri pernyataannya, Rerie menegaskan, "Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif. Ini adalah bagian integral dari upaya kita menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali."
