Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Suasana persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memanas dengan terungkapnya kesaksian mengejutkan dari para anak buahnya. Hery disebut meluapkan amarah dan melakukan intervensi tak biasa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang kini menjadi inti dakwaan suap senilai Rp 4,8 miliar.
Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total fantastis Rp 4,85 miliar antara tahun 2013 hingga 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026) mengungkapkan, suap tersebut bertujuan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dakwaan menyebut, Hery diminta untuk menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai maladministrasi. Selain itu, suap juga ditujukan agar penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga dinyatakan sebagai maladministrasi.
Rincian dugaan suap yang diterima Hery meliputi:
- Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
- Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
- Sebuah rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Rp 525 juta dari Agung Winarno.
- Rp 50 juta dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Intervensi dan Amarah di Balik LHP
Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan intervensi Hery. Dalam kesaksiannya pada Kamis (2/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Irma menjelaskan bahwa Hery menjadi emosional dan marah ketika LHP awal tidak menemukan maladministrasi dalam kasus PT Tosida Indonesia.
"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ungkap Irma menirukan cerita Khotim, salah satu anggota tim penyusun LHP.
Irma juga menceritakan bagaimana Hery sempat meluapkan amarahnya kepada Saputra Malik, anggota tim lain, dengan ucapan bernada tinggi, "Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri." Sikap ini membuat tim bingung dan merasa tertekan, terutama saat dimintai arahan lebih lanjut terkait permintaan koreksi LHP.
Lebih lanjut, Irma menyebut Hery meminta LHP diserahkan langsung kepadanya tanpa menunggu koreksi tim, serta mendatangkan ahli tambahan yang menurutnya tidak biasa diajukan oleh tim.
Ancaman Evaluasi dan Grup Rahasia Tim
Kesaksian serupa diperkuat oleh Asisten Ombudsman RI, Muhammad Khotim. Ia mengaku pernah diancam akan dievaluasi oleh Hery Susanto karena draf LHP yang menyatakan tidak ada maladministrasi.
"Intinya, beliau tidak puas dengan draf LHP yang tidak ada mal, dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru. Dan di situ juga ada perdebatan karena saya yakin bahwa pernyataan yang dituangkan dalam akta notaris itu adalah produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum," jelas Khotim, menegaskan keyakinannya atas hasil LHP awal.
Khotim merasa ada intervensi dan intimidasi. Ia bahkan mengungkapkan bahwa Hery meminta beberapa pertanyaan ahli dihapus dan diganti dengan dua pertanyaan langsung darinya. Situasi ini mendorong tim Keasistenan 5 membuat grup WhatsApp internal tanpa Hery untuk berdiskusi dan berkoordinasi secara lebih leluasa.
Bantahan Tegas Hery Susanto
Menanggapi kesaksian anak buahnya, Hery Susanto membantah keras tudingan intimidasi atau intervensi. Ia menyatakan selalu melibatkan tim dalam dialog penyusunan LHP.
"Pada waktu itu tim tidak mengajukan orang, sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah, kita lakukan dari dua nama tadi," ujar Hery, menjelaskan alasannya mendatangkan ahli.
Hery juga membantah telah menandatangani draf LHP yang tidak menemukan maladministrasi. Ia berdalih, peninjauan ulang dilakukan karena pelapor, PT Tosida, merasa terpaksa. "Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draf yang terkait yang disebutkan tadi," tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa LHP disimpulkan secara bersama dengan tanda tangan anggota Ombudsman sebagai yang terakhir, bukan yang pertama. Meskipun demikian, Irma Syarifah tetap pada keterangannya di persidangan, menolak bantahan Hery.
Sidang kasus dugaan suap Hery Susanto ini masih terus bergulir, menghadirkan dinamika dan kesaksian yang saling bertolak belakang, mengungkap sisi gelap di balik lembaga pengawas publik.
