Internationalmedia.co.id – News – Seorang pakar publik sekaligus tokoh pers terkemuka, Bambang Harymurti, menekankan pentingnya putusan pengadilan independen dalam proses perampasan aset secara permanen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Bambang mengemukakan pandangannya bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus secara tegas membedakan antara pembekuan aset sementara dan perampasan aset yang bersifat permanen.
Menurut Bambang, prinsip utama yang tidak boleh ditawar adalah bahwa keputusan perampasan aset secara permanen harus mutlak diputuskan oleh lembaga peradilan yang independen. Ini berarti, RUU tersebut wajib memisahkan secara jelas mekanisme penyitaan atau pembekuan aset yang bersifat temporer, yang tentunya harus memiliki batas waktu yang jelas, dengan keputusan perampasan aset yang bersifat final dan tidak dapat diubah.

Pembekuan aset sementara, jelas Bambang, merupakan langkah krusial yang memungkinkan negara bertindak cepat. Tujuannya adalah untuk mencegah aset-aset terkait tindak pidana dijual, dialihkan, atau disembunyikan sebelum adanya kepastian hukum dari pengadilan. Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya secara final tidak boleh berada di tangan penyidik, jaksa, polisi, maupun lembaga administratif lainnya.
Beban pembuktian, baik di awal maupun di akhir proses, harus sepenuhnya dipikul oleh negara. Bambang menegaskan bahwa pemilik aset tidak boleh dipaksa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap kekayaannya "mencurigakan." Negara, katanya, wajib membuktikan terlebih dahulu dengan alat bukti yang sah.
Ada empat poin krusial yang harus dibuktikan negara: pertama, aset apa yang menjadi objek perampasan; kedua, tindak pidana atau perbuatan melawan hukum apa yang dituduhkan; ketiga, kapan perbuatan tersebut terjadi; dan keempat, hubungan faktual antara aset yang bersangkutan dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan. "Barulah setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu," imbuh Bambang, seperti dikutip Internationalmedia.co.id.
Ia juga menyoroti bahwa aset yang belum dapat dijelaskan secara rinci oleh pemiliknya tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hasil kejahatan. Bambang mencontohkan kasus kesalahan pelaporan pajak atau ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bukan berarti langsung terkait tindak pidana.
Meski demikian, Bambang mengakui bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana dapat dibenarkan dalam beberapa kondisi spesifik. Kondisi tersebut meliputi tersangka yang meninggal dunia, tersangka yang melarikan diri dari proses hukum, atau pelaku yang tidak dapat dihadapkan ke pengadilan karena alasan tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
"Namun, keadaan-keadaan tersebut harus menjadi kategori yang jelas dan terbatas, bukan rumusan yang memberi ruang diskresi terlalu luas," tegas Bambang, memastikan bahwa pengecualian ini tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi setiap warga negara.
