Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi, menyita aset fantastis milik Sudianto alias Aseng, bos tambang PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP), di mana sebuah Lamborghini Aventador mewah hingga puluhan alat berat kini berada dalam penguasaan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim gabungan telah melakukan penggeledahan dan penyitaan besar-besaran ini pada rentang waktu 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut. "Pada tanggal 11 Juni sampai 16 Juni, tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS. Atas nama Tersangka SDT alias Aseng," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Aset yang berhasil diamankan dari Sudianto alias Aseng sangat beragam dan menunjukkan gaya hidup mewah sang bos tambang. Selain Lamborghini Aventador yang mencolok, penyidik juga menyita mobil-mobil mewah lainnya seperti Toyota Fortuner dan Toyota Camry. Tak hanya itu, sejumlah alat berat vital untuk operasional tambang, seperti ekskavator dan dump truck, turut disita. Beberapa bidang tanah dan bangunan kantor juga masuk dalam daftar sitaan.
Saat ini, seluruh aset yang disita dari lokasi di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang dalam proses mobilisasi menuju Jakarta. Anang menyebutkan bahwa mobil Lamborghini milik tersangka bahkan sudah dalam perjalanan. "Dalam perjalanan ya. (Yang Lamborghini) iya (dalam pengiriman). Disitanya di sana di Kalimantan, di Pontianak," jelasnya, seraya berharap seluruh aset dapat tiba di ibu kota pekan ini. Mengenai total nilai aset, pihak Kejagung masih melakukan taksasi dan belum bisa memberikan angka pasti.
Awal Mula Terungkapnya Praktik Ilegal
Kasus ini berawal dari praktik culas PT QSS, sebuah perusahaan tambang bauksit yang diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meskipun memiliki IUP resmi di suatu wilayah, faktanya PT QSS secara terang-terangan melakukan penambangan di luar wilayah izin yang diberikan. Hasil tambang ilegal ini kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, termasuk IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (23/5/2026). Lebih jauh, penyelidikan internationalmedia.co.id mengungkap adanya praktik suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, seorang analis di Kementerian ESDM, agar perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
Akibat dari penyalahgunaan wewenang dan dokumen perizinan untuk aktivitas penambangan ilegal ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sudianto (SDT) alias Aseng, selaku Beneficial Owner PT QSS.
- YA, selaku Komisaris PT QSS.
- IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU.
- HSFD, selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
- AP, selaku Direktur PT QSS.
Proses hukum terhadap para tersangka dan upaya pemulihan aset negara terus berlanjut, menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.
