Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik rentetan penggeledahan intensif yang mereka lakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi cepat ini, menurut KPK, merupakan strategi vital untuk menggagalkan potensi penghilangan barang bukti yang krusial.
Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9), menegaskan bahwa tim penyidik sangat mengkhawatirkan adanya pergeseran atau upaya penyembunyian barang bukti. "Dari beberapa tempat yang sudah diidentifikasi pasca-kegiatan tertangkap tangan, kami harus segera bertindak ketika surat perintah penyidikan dikeluarkan," ujar Taufik. Ia menambahkan, kekhawatiran ini mencakup pergeseran dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti lain yang diduga ada di lokasi.

Rentetan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya. Tim KPK bergerak cepat, memulai aksinya pada Kamis (17/9) dengan menyasar tiga ruangan Direktur Jenderal di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang digeledah meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan ini, tim KPK berhasil mengamankan tiga koper hitam berisi dokumen dan barang elektronik.
Keesokan harinya, fokus penggeledahan beralih ke Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran terkait kasus sengketa tanah. Tak berhenti sampai di situ, pada sore harinya, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman salah satu tersangka utama dalam perkara ini, Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Dua hari berselang, Kantor Summarecon Bogor juga tak luput dari pemeriksaan intensif tim KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (21/9) mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan dugaan suap dari pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya disebut-sebut sebagai lingkaran dekat atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Para tersangka tersebut meliputi: Lampri (LMP), yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta lima pihak swasta yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Tak hanya itu, kasus ini juga menorehkan rekor baru dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK, dengan total penyitaan uang tunai mencapai Rp 106,3 miliar. Angka fantastis ini menjadikannya penyitaan terbesar yang pernah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang sejarah berdirinya.
