Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah diguncang oleh penetapan seorang staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menyikapi insiden yang mencoreng institusi tersebut, KPK segera mengambil langkah evaluasi internal secara menyeluruh.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa lembaganya kini sedang merumuskan prosedur tetap (protap) khusus. Protap ini akan mengatur penanganan dokumen yang bersifat sangat rahasia, dengan tujuan utama meminimalisir risiko kebocoran informasi di masa mendatang. "Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," jelas Taufik kepada internationalmedia.co.id pada Minggu (2/8/2026).

Selain fokus pada kasus Pemalang, KPK juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Setya Budi dalam pengurusan perkara lain di luar kasus Bupati Anom. "Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," tambah Achmad, menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap potensi jaringan atau kasus lain.
Kasus ini terungkap setelah KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai staf administrasi KPK, diduga membocorkan informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi rahasia tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Lilik untuk memeras Bupati Anom. Terdesak oleh pemerasan itu, Anom Widiyantoro lantas diduga melakukan pemerasan terhadap para bawahannya sendiri. Dari aksi tersebut, Anom berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 1,9 miliar, dengan Rp 1,2 miliar di antaranya diserahkan kepada Lilik.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta dan orang kepercayaan Bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK
