Internationalmedia.co.id – News – Tragedi meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau akrab disapa dr. Icha, yang diduga kuat dipicu oleh intimidasi, kini menjadi sorotan tajam. Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik, menyerukan kehati-hatian dalam menyikapi kasus ini. Menurutnya, meskipun ucapan intimidatif dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana, pembuktian kausalitas antara peristiwa tersebut dengan keputusan korban untuk mengakhiri hidup adalah perkara yang sangat kompleks dan tidak sederhana.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri, sangat disarankan untuk segera mencari bantuan profesional dari psikolog, psikiater, atau fasilitas kesehatan mental terdekat.

Reza Indragiri menjelaskan kepada internationalmedia.co.id pada Rabu (1/7/2026), bahwa pihak yang melontarkan perkataan tidak pantas memang berpotensi dijerat hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tenaga Kesehatan, serta Undang-Undang Kesehatan memuat pasal-pasal relevan yang dapat diterapkan. Namun, ia mengingatkan bahwa membangun konstruksi pidana dalam kasus semacam ini bukanlah hal yang mudah.
"Membangun konstruksi pidana atas kejadian ini tampaknya tidak akan mudah. Terlebih berangkat dari pemahaman bunuh diri sebagai peristiwa kompleks," ujar Reza. Ia menegaskan bahwa keputusan seseorang untuk mengakhiri hidup tidak dapat dipandang sebagai akibat tunggal dari satu peristiwa. Ada beragam faktor mendalam yang perlu diurai untuk memahami kondisi psikologis korban sebelum mengambil keputusan tragis tersebut.
Setidaknya, Reza menyoroti empat aspek krusial yang harus dikaji. Pertama, bagaimana persepsi korban terhadap situasi yang dihadapinya. Kedua, kapasitas korban dalam mengatur suasana hati dan mengelola stres. Ketiga, pola pengelolaan dorongan agresif, baik yang diarahkan pada diri sendiri maupun orang lain. Dan keempat, bagaimana pola belajar serta kemampuan korban dalam memecahkan masalah. "Pemahaman akan faktor kedua hingga keempat itu memerlukan cermatan dari waktu ke waktu yang tidak sebentar," tambahnya.
Kajian ini menjadi semakin vital mengingat profesi dokter dikenal memiliki tingkat tekanan kerja yang sangat tinggi. Para dokter rentan mengalami kelelahan mental (burnout), dan dunia kedokteran sendiri pernah diwarnai berbagai insiden perundungan terhadap dokter muda oleh seniornya. Kondisi ini bisa menjadi latar belakang yang memperumit kondisi psikologis dr. Icha.
Selain itu, Reza juga mengamati adanya kecenderungan di kalangan tenaga medis untuk menyembunyikan persoalan psikologis yang mereka alami. "Tampaknya tidak mudah bagi dokter untuk mengakui, apalagi mencari pertolongan, bahwa mereka sebagai manusia sesungguhnya juga bisa capek, sakit, dan semacamnya," kata Reza.
Oleh karena itu, Reza mengingatkan penyidik agar tidak hanya terpaku pada dugaan ucapan intimidatif yang disampaikan kepada korban. Aparat penegak hukum perlu memastikan apakah ucapan tersebut merupakan penyebab utama yang memadai, ataukah hanya menjadi pemicu di tengah serangkaian persoalan lain yang mungkin telah membebani korban sebelumnya. Ia memperingatkan agar penanganan kasus ini tidak berujung pada penyederhanaan masalah yang sejatinya sangat kompleks. "Seberapa jauh pemidanaan akan menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang sesungguhnya rumit luar biasa?" pungkasnya.
Insiden yang diduga memicu trauma mendalam bagi dr. Icha bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026. Saat itu, dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dari PKB dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, mendatangi IGD RS Leona. Keduanya datang untuk menanyakan penanganan pasien anak korban gigitan ular hijau, yang merupakan keponakan Therensius, setelah dirujuk dari RSUD Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kedua anggota DPRD tersebut diduga datang dalam kondisi berbau alkohol dan berbicara dengan nada tinggi kepada dr. Icha, yang kala itu sedang menjalankan tugas medisnya. Peristiwa tersebut diduga meninggalkan luka psikologis mendalam bagi dr. Icha. Ia kemudian menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga anggota DPRD terkait insiden tersebut, yakni Veronika Lake dari PDIP, Norbertus Bani dari PKB, dan Thrensius Lazakar dari Golkar. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kejelasan di balik tragedi yang menyayat hati ini.
