Monday, 20 May 2024

Search

Monday, 20 May 2024

Search

Kekayaan Kepala Basarnas Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat Terbang Jenis Zenith

Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. (Foto Dok Basarnas)

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar terkait proyek di Basarnas sejak 2021.

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Henri ternyata memiliki pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL tahun 2019 seharga Rp650 juta. Laporan harta kekayaan Henri itu termuat di laman elhkpn.kpk.go.id.

Harta kekayaan Henri yang dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023 totalnya mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar). Harta senilai Rp10,9 miliar tersebut dilaporkan Henri dalam rangka mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala Basarnas.

Selain pesawat terbang, mantan Asisten Operasional (Asops) KASAU tersebut juga memiliki lima aset tanah yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Total aset tanah Henri yang tercatat hasil sendiri itu senilai Rp4,8 miliar.

Mantan Komandan Seskoau tersebut juga melaporkan alat transportasi ke KPK senilai Rp1 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Henri ke KPK yakni mobil Nissan Grand Livina tahun 2012; mobil penjelajah FIN Komodo IV tahun 2019; mobil Honda CRV tahun 2017; serta pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL.

Henri juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp4 miliar serta harta lainnya Rp600 juta. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Henri Alfiandi mencapai Rp10.973.754.000 (Rp10,9 miliar).

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Mereka yakni, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media