Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan di tubuh Korps Adhyaksa. Tiga posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) strategis di ibu kota, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara, turut menjadi bagian dari mutasi besar ini. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-10422/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (24/9/2026). "Benar (ada mutasi)," ujarnya singkat. Pergeseran jabatan ini mencakup total 16 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, menandai dinamika penting dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Untuk posisi Kajari Jakarta Pusat, yang sebelumnya diemban oleh Antonius Despinola, kini akan dipimpin oleh Oktafian Syah Effendi. Antonius Despinola sendiri mendapatkan penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Ia menggantikan La Kanna yang kini menjabat sebagai Kajari Palopo.
Sementara itu, tongkat estafet kepemimpinan Kajari Jakarta Selatan beralih dari Marcelo Bellah kepada Armen Wijaya. Sebelum menjabat posisi ini, Armen Wijaya dikenal sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Di wilayah Jakarta Utara, posisi Kajari kini dipercayakan kepada Roy Riady. Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Roy Riady menggantikan Syahrul Juaksha Subuki, yang kini mendapat amanah baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mutasi ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung dalam penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja. Selain tiga posisi Kajari di Jakarta, sejumlah pejabat lain juga mengalami pergeseran jabatan. Berikut adalah daftar lengkap 16 pejabat yang dimutasi berdasarkan dokumen yang diterima internationalmedia.co.id:
- La Kanna, sebagai Kajari Palopo
- Oktafian Syah Effendi, sebagai Kajari Jakarta Pusat
- Sulasman, sebagai Kajari Banjarnegara
- Efrivel, sebagai Kajari Sambas
- Yafeth Ruben Bonai, sebagai Kajari Maluku Barat Daya
- Fithrah, sebagai Kajari Bukittinggi
- Armen Wijaya, sebagai Kajari Jakarta Selatan
- Roy Riady, sebagai Kajari Jakarta Utara
- Kristanto Trinoviandri, sebagai Kajari Ogan Komering Ulu
- Safri Abdul Muin, sebagai Kajari Kepulauan Morotai
- Antonius Despinola, sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung
- Fitriansyah Akbar, sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau
- Marcelo Bellah, sebagai Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
- Agus Setiadi, sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
- Syahrul Juaksha Subuki, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
- Rudhy Parhusip, sebagai Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Lampung
