Saturday, 27 April 2024

Search

Saturday, 27 April 2024

Search

Kejagung Lantik 27 Anggota Satgassus Penanganan Korupsi

Kejagung lantik 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Lantai 6 Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Tahun 2023.

Acara pelantikan tersebut digelar secara internal pada Selasa (10/1), di Aula Lantai 6 Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Para anggota Satgassus P3TPK tersebut akan ditempatkan di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, dan bergabung dengan para seniornya dalam beberapa tim,” kata Febrie dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Rabu (11/1).

Sebanyak 27 anggota Satgasus itu merupakan peserta yang lulus dan memenuhi kriteria dari total 63 jaksa yang mendaftar. Penilaian dilakukan dengan komponen yang meliputi hard (kasar) kompetensi maupun soft (lunak) kompetensi.

Kemudian, Febrie mengatakan, bakal ada penilaian berkala terhadap 27 anggota Satgassus P3TPK.

“Secara periodik, akan dilakukan penilaian dan evaluasi kepada seluruh anggota Satgassus P3TPK sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota,” ujar Febrie.

Febrie berharap seluruh anggota Satgassus P3TPK yang baru dilantik bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas. Hasil kinerja Satgasus P3TPK menjadi pertaruhan bagi Gedung Bundar karena kinerja baiknya terus ditunggu oleh masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh anggota Satgasus P3TPK terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang telah diberikan. “Semoga dengan keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru ini, dapat menjadi pemicu semangat dan memberi warna baru dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Febrie. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media