Internationalmedia.co.id – News – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakinkan publik bahwa penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru tidak akan menimbulkan hambatan karier atau fenomena "bottleneck" di tubuh institusi. Jenderal Sigit menegaskan bahwa persoalan krusial ini telah diantisipasi dan diatur secara komprehensif.
Berbicara usai rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), Jenderal Sigit menyatakan, "Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur." Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa perubahan tersebut telah melalui kajian mendalam.

Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk menindaklanjuti amanat undang-undang yang baru ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menekankan pentingnya adaptasi Polri terhadap dinamika zaman dan tantangan yang terus berkembang. Adaptasi ini krusial untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang merupakan prasyarat utama bagi keberlangsungan pembangunan bangsa.
Kapolri juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengesahan UU Polri ini. Ia menyebut bahwa ini merupakan perubahan ketiga, sebuah upaya berkelanjutan untuk merespons harapan dan aspirasi publik. "Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," jelasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Kapolri menambahkan bahwa UU baru ini memberikan ruang yang lebih luas, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini akan memperkuat pengawasan dan mempercepat respons terhadap keluhan masyarakat. "Baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.
Salah satu poin penting yang diakomodasi dalam RUU Polri adalah terkait batas usia pensiun anggota. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (9/6), menjelaskan perubahan pada Pasal 30 ayat 5 huruf c. Ketentuan tersebut kini berbunyi: "Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden." Penambahan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden" menjadi poin krusial.
Selain itu, UU Polri yang baru juga mengatur ketentuan peralihan batas usia pensiun. Berikut adalah rinciannya:
- Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun saat Undang-Undang ini mulai berlaku.
- Anggota Polri yang berusia 57 tahun saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
- Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Perubahan-perubahan ini diharapkan dapat membawa Polri menjadi institusi yang lebih adaptif, profesional, dan senantiasa memenuhi harapan masyarakat di tengah dinamika zaman yang terus berubah.
