Internationalmedia.co.id – News Tim gabungan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat 1,3 ton di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Penangkapan delapan tersangka dari kapal kargo MV King Sun ini mengungkap fakta mengejutkan: kapal tersebut ternyata telah tiga kali melancarkan aksi serupa, menyasar berbagai negara mulai dari Filipina hingga Taiwan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan puncak dari pengungkapan jaringan yang telah beroperasi sejak awal tahun ini. "Mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali, termasuk yang tertangkap ini," ungkap Zulkarnain kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Operasi penyelundupan pertama tercatat pada Februari 2026, dengan tujuan Filipina, membawa sekitar 60 hingga 65 karung ketamin. Pengiriman kedua menyasar Taiwan dengan jumlah muatan yang serupa. Untuk pengiriman ketiga ini, instruksi awal adalah kembali ke perairan Indonesia, namun pergerakan mereka telah terendus oleh aparat gabungan.
Kronologi operasi terakhir dimulai pada 27 Juli, saat kapal MV King Sun bertolak dari Batam menuju Teluk Thailand. Mereka kemudian lego jangkar di sekitar Laut Vietnam, di mana dalam waktu tujuh jam, kapal tersebut diisi dengan muatan ketamin. Setelah proses pemuatan selesai, kapal diperintahkan untuk kembali ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Namun, dalam perjalanan di Natuna Utara, tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai berhasil mencegat dan menghentikan laju kapal tersebut.
Dari total delapan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan manajer berkewarganegaraan Taiwan, sementara tujuh lainnya adalah anak buah kapal (ABK) asal Myanmar. Para awak kapal ini diketahui mendapatkan imbalan yang sangat menggiurkan untuk menjalankan aksinya. Selain gaji bulanan sekitar 4.500 dolar AS, mereka juga dijanjikan bonus tambahan jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi tujuan.
Penyidik juga tengah mendalami rekam jejak kapal MV King Sun. Diketahui, kapal yang digunakan para tersangka ini sempat berganti nama. Pada tahun 2025, kapal tersebut bernama Fude, kemudian menjalani proses docking di Batam dan berubah nama menjadi MV King Sun. "Hal itu masih terus kami dalami untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini," tambah Zulkarnain.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada turut mengonfirmasi bahwa proses penyidikan akan sepenuhnya ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menandai berakhirnya petualangan penyelundupan narkoba lintas negara yang telah mereka jalankan.
